Bareskrim Geledah Perusahaan Emas di Surabaya–Sidoarjo, Imbas Perdagangan Ilegal Rp25,9 Triliun
Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni TW, DW, dan BSW. Namun, jumlah tersangka masih berpotensi bertambah seiring dengan pengembangan penyidikan. “Berdasarkan hasil gelar perkara dan minimal lima alat bukti yang sah, forum gelar sepakat menetapkan tiga orang tersangka. Namun tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang saat ini masih didalami,” ujar Ade Safri.
Dalam penggeledahan di lima lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi hingga emas. Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen invoice, surat pemesanan, surat jalan, serta berbagai bukti transaksi jual beli. Selain itu, penyidik juga menyita emas perhiasan dengan total berat sekitar 8,16 kilogram, emas batangan seberat 51,3 kilogram, serta uang tunai sekitar Rp 7,13 miliar.
Menurut penyidik, total nilai emas yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp 150 miliar, menyesuaikan dengan fluktuasi harga emas saat ini. Pada tahap pengembangan, tim penyidik kembali melakukan penggeledahan di tiga perusahaan yang bergerak di bidang pemurnian dan perdagangan emas di Surabaya dan Sidoarjo.
Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Simbal Jaya Utama (SJU), PT Indah Golden Signature (IGS), dan PT Suka Jadi Logam (SJL). Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti terkait proses pemurnian serta tata niaga emas yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin. Selain dugaan pelanggaran di sektor minerba, penyidik juga menerapkan pendekatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengusutan perkara ini.
Ade Safri menjelaskan bahwa penyidik menggunakan konsep semi stand alone money laundering, yang memungkinkan penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang meskipun tindak pidana asal belum sepenuhnya dibuktikan di pengadilan. “Penyidik juga melakukan penelusuran transaksi keuangan atau follow the money serta penelusuran aset atau follow the asset bekerja sama dengan PPATK,” jelasnya.
Bareskrim Polri memastikan penyidikan kasus dugaan perdagangan emas ilegal ini akan dilakukan secara profesional hingga tuntas. “Kami pastikan penyidikan perkara ini dilakukan secara profesional, prosedural, transparan, dan akuntabel,” kata Ade Safri. Ia menambahkan, perkembangan terbaru dari hasil penggeledahan maupun pemeriksaan lanjutan akan disampaikan kembali kepada publik setelah proses penyidikan selesai. “Bagaimana hasilnya nanti akan kami sampaikan kembali,” tandasnya.
Editor : Aini Arifin