Bareskrim Geledah Perusahaan Emas di Surabaya–Sidoarjo, Imbas Perdagangan Ilegal Rp25,9 Triliun
SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah sejumlah perusahaan pemurnian dan perdagangan emas di Jawa Timur, Kamis (12/3). Penggeledahan tersebut terkait penyidikan dugaan perdagangan emas yang berasal dari tambang ilegal dengan nilai transaksi fantastis.
Langkah penggeledahan dilakukan di beberapa perusahaan yang beroperasi di Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo. Penyidik mendalami dugaan praktik penampungan hingga pemurnian emas dari aktivitas pertambangan tanpa izin yang diduga telah berlangsung selama beberapa tahun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, penyidikan dilakukan terhadap dugaan pelanggaran di sektor mineral dan batubara (minerba) yang berkaitan dengan aktivitas perdagangan emas ilegal. “Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri saat ini sedang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana Minerba, yaitu kegiatan menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengangkut, maupun menjual emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin atau pertambangan ilegal,” ujar Ade Safri, Kamis (12/3).
Kasus tersebut bermula dari laporan hasil analisis transaksi mencurigakan yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait tata niaga emas di dalam negeri. Dari hasil analisis tersebut, ditemukan indikasi keterlibatan toko emas dan perusahaan pemurnian yang diduga memperdagangkan emas dari tambang ilegal.
Ade Safri mengungkapkan, hasil penyidikan sementara menunjukkan bahwa praktik tersebut melibatkan transaksi bernilai sangat besar dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir. “Berdasarkan fakta hasil penyidikan sementara, akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan tanpa izin dalam kurun waktu 2019 hingga 2025 mencapai sekitar Rp 25,9 triliun,” kata dia.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus serupa yang sebelumnya telah diproses hukum di Pengadilan Negeri Pontianak dan Pengadilan Negeri Manokwari, dan keduanya telah berkekuatan hukum tetap. Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan awal pada 19–20 Februari 2026 di lima lokasi, yaitu tiga tempat di Surabaya dan dua lokasi di Kabupaten Nganjuk.
Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni TW, DW, dan BSW. Namun, jumlah tersangka masih berpotensi bertambah seiring dengan pengembangan penyidikan. “Berdasarkan hasil gelar perkara dan minimal lima alat bukti yang sah, forum gelar sepakat menetapkan tiga orang tersangka. Namun tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang saat ini masih didalami,” ujar Ade Safri.
Dalam penggeledahan di lima lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi hingga emas. Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen invoice, surat pemesanan, surat jalan, serta berbagai bukti transaksi jual beli. Selain itu, penyidik juga menyita emas perhiasan dengan total berat sekitar 8,16 kilogram, emas batangan seberat 51,3 kilogram, serta uang tunai sekitar Rp 7,13 miliar.
Menurut penyidik, total nilai emas yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp 150 miliar, menyesuaikan dengan fluktuasi harga emas saat ini. Pada tahap pengembangan, tim penyidik kembali melakukan penggeledahan di tiga perusahaan yang bergerak di bidang pemurnian dan perdagangan emas di Surabaya dan Sidoarjo.
Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Simbal Jaya Utama (SJU), PT Indah Golden Signature (IGS), dan PT Suka Jadi Logam (SJL). Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti terkait proses pemurnian serta tata niaga emas yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin. Selain dugaan pelanggaran di sektor minerba, penyidik juga menerapkan pendekatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengusutan perkara ini.
Ade Safri menjelaskan bahwa penyidik menggunakan konsep semi stand alone money laundering, yang memungkinkan penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang meskipun tindak pidana asal belum sepenuhnya dibuktikan di pengadilan. “Penyidik juga melakukan penelusuran transaksi keuangan atau follow the money serta penelusuran aset atau follow the asset bekerja sama dengan PPATK,” jelasnya.
Bareskrim Polri memastikan penyidikan kasus dugaan perdagangan emas ilegal ini akan dilakukan secara profesional hingga tuntas. “Kami pastikan penyidikan perkara ini dilakukan secara profesional, prosedural, transparan, dan akuntabel,” kata Ade Safri. Ia menambahkan, perkembangan terbaru dari hasil penggeledahan maupun pemeriksaan lanjutan akan disampaikan kembali kepada publik setelah proses penyidikan selesai. “Bagaimana hasilnya nanti akan kami sampaikan kembali,” tandasnya.
Editor : Aini Arifin