Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Perusakan Makam Mbah Dirjo Naik Tahap, Berkas Perkara Resmi Dilimpahkan ke Kejari Sidoarjo
Advertisement . Scroll to see content

Kaur Keuangan hingga Sekdes Terlibat Skandal Dugaan Korupsi Entalsewu Buduran Sidoarjo

Kamis, 11 Desember 2025 | 18:47 WIB
  • author Nanang Ichwan
Kaur Keuangan hingga Sekdes Terlibat Skandal Dugaan Korupsi Entalsewu Buduran Sidoarjo
Tersangka Korupsi Dana bantuan saat diamankan Kejari Sidoarjo. Foto: ist.

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Lima sosok dengan posisi strategis di lingkungan Pemerintah Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan pihak ketiga senilai Rp3,6 miliar.

Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Sidoarjo menemukan bahwa para tersangka berinisial M, YDS, ARW, RI, dan AHP memiliki peran berbeda dalam alur penerimaan hingga penggunaan dana kompensasi yang tidak pernah tercatat dalam APBDes 2022.

Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Jhon Franky Yanafia Ariandi mengungkapkan, empat tersangka langsung ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya, sementara satu tersangka lain, AHP, mendapat penahanan kota karena alasan kesehatan. “Sementara, AHP dikenakan penahanan kota dengan alasan kesehatan,” ujar Jhon ke iNews Sidoarjo, Kamis (11/12).

Ia menegaskan bahwa seluruh tersangka memiliki kontribusi dalam penyimpangan pengelolaan dana. “Seluruhnya memiliki keterlibatan dalam mekanisme penerimaan dan penggunaan dana kompensasi yang tidak sesuai aturan,” imbuhnya.

Profil dan Peran Para Tersangka: M, Ketua RW 01 sekaligus ASN Dinas Perikanan Sidoarjo, diduga terlibat dalam proses penerimaan dan distribusi dana kompensasi. RI, Ketua RW 02 periode 2019–2024, diduga ikut mengarahkan penggunaan dana di luar mekanisme sah desa.

Editor: Aini Arifin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut