Gondol Uang dan Perhiasan, Tersangka Pencurian di Ujungpangkah Ditangkap Polisi
GRESIK, iNewsSidoarjo.id – Seorang pemuda berinisial MDRA (23), warga Desa Canga’an, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik, berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Ujungpangkah, Polres Gresik, setelah terbukti melakukan serangkaian pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah tetangganya sendiri.
Aksi kriminal yang dilakukan tersangka telah berlangsung sejak tahun 2024 dan menyebabkan total kerugian sekitar Rp52 juta.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kapolsek Ujungpangkah Iptu Suwito mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan korban, Susanawati (48), yang pada Senin (1/9/2025) mendapati rumahnya telah dibobol.
Korban, yang baru saja kembali dari Temanggung, menemukan jendela rumahnya tidak terkunci dan sejumlah uang tunai serta perhiasan hilang. "Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Ujungpangkah segera melakukan penyelidikan dan pada Rabu (3/9/2025), pelaku berhasil diamankan di sebuah warung kopi yang terletak di Desa Canga’an," ujar Iptu Suwito.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pencurian yang dilakukan MDRA bukanlah yang pertama kali. Sejak tahun 2024, tersangka telah melakukan pencurian berulang dengan modus yang sama, yakni membobol rumah korban ketika sedang kosong.
Modus ini telah dilakukan sebanyak tujuh kali dengan kerugian yang beragam, mulai dari uang tunai, perhiasan, hingga barang-barang lainnya. "Pelaku telah melakukan pencurian dengan modus yang sama berkali-kali, yakni masuk ke rumah korban saat ditinggal pergi. Selain uang, pelaku juga mencuri barang-barang berharga lainnya, seperti perhiasan, rokok, dan berbagai mata uang asing," lanjut Iptu Suwito.
Berikut adalah rincian tujuh aksi pencurian yang dilakukan tersangka: Sebelum Ramadan 2024 – Tersangka mencuri Rp3,8 juta dan dua bungkus rokok. Februari 2025 – Tersangka mencuri Rp3,2 juta dan 550 ringgit Malaysia.
Ramadan 2025 (Saat Tarawih) – Tersangka menggondol Rp4 juta dan ¥400 yen Jepang. Idul Fitri 2025 – Tersangka mengambil Rp8 juta, 20 ringgit, 10 ringgit tambahan, €5 euro, SGD20, dan HKD100.
Hiburan Elektone 2025 – Tersangka mencuri Rp3,5 juta, sebungkus rokok, dan dua korek api. Idul Adha 2025 – Tersangka mencuri Rp835 ribu, dua bungkus rokok, dan satu korek api. 29 Agustus 2025 – Tersangka menggondol Rp1,82 juta.
Barang bukti berupa sepasang sandal dan ikat pinggang ditemukan di tangan tersangka saat penangkapan.
MDRA kini dijerat dengan Pasal 363 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. "Pelaku sudah terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan sebanyak tujuh kali. Kami akan terus mengembangkan kasus ini," tegas Iptu Suwito.
Tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara pihak kepolisian mengimbau warga untuk tetap waspada dan lebih menjaga keamanan rumah masing-masing.
Editor : Aini Arifin