SIDOARJO, iNews.id - Agung Cahyono (32), tersangka kasus laka lantas yang mengakibatkan balita tewas terlindas mobil Toyota Fortuner di Perumahan Quality Riverside, Desa Gamping Wetan, Kecamatan Krian, Sidoarjo beberapa bulan lalu bakal segera disidangkan.
Hal itu usai tim Jaksa Kejari Sidoarjo menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik Polresta Sidoarjo yang digelar di ruang tahap 2 Kejari Sidoarjo.
"Hari ini kami telah menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik," ucap Kajari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah melalui Kasi Pidum Hafidi ketika dihubungi, Rabu (24/7/2024).
Hafidi menjelaskan, proses tahap dua dilakukan secara teliti oleh tim jaksa yang telah ditunjuk untuk menangani perkara tersebut.
"Proses kami lakukan secara teliti, tim Jaksa memeriksa satu persatu terkait barang bukti serta tersangka saat proses pelimpahan," jelas mantan Kasi Pidum Kejari Samarinda itu.
Usai menerima pelimpahan, Hafidi menerangkan dalam waktu dekat akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
"Pelimpahan (sidang) secepatnya. Saat ini, tim Jaksa segera menyusun dan merampungkan surat dakwaan, lalu segera dilimpahkan ke pengadilan," terangnya.
Meski demikian, tim Jaksa melakukan penahanan terhadap tersangka Agung Cahyono usai pihaknya menerima pelimpahan tahap dua tersebut.
"Tersangka kami tahan untuk kepentingan proses penuntutan," ucap Kasi murah senyum itu.
Editor : Nanang Ichwan