SIDOARJO, iNews.id - Agung Cahyono (32), tersangka kasus laka lantas yang mengakibatkan balita tewas terlindas mobil Toyota Fortuner di Perumahan Quality Riverside, Desa Gamping Wetan, Kecamatan Krian, Sidoarjo beberapa bulan lalu bakal segera disidangkan.
Hal itu usai tim Jaksa Kejari Sidoarjo menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik Polresta Sidoarjo yang digelar di ruang tahap 2 Kejari Sidoarjo.
"Hari ini kami telah menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik," ucap Kajari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah melalui Kasi Pidum Hafidi ketika dihubungi, Rabu (24/7/2024).
Hafidi menjelaskan, proses tahap dua dilakukan secara teliti oleh tim jaksa yang telah ditunjuk untuk menangani perkara tersebut.
"Proses kami lakukan secara teliti, tim Jaksa memeriksa satu persatu terkait barang bukti serta tersangka saat proses pelimpahan," jelas mantan Kasi Pidum Kejari Samarinda itu.
Usai menerima pelimpahan, Hafidi menerangkan dalam waktu dekat akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
"Pelimpahan (sidang) secepatnya. Saat ini, tim Jaksa segera menyusun dan merampungkan surat dakwaan, lalu segera dilimpahkan ke pengadilan," terangnya.
Meski demikian, tim Jaksa melakukan penahanan terhadap tersangka Agung Cahyono usai pihaknya menerima pelimpahan tahap dua tersebut.
"Tersangka kami tahan untuk kepentingan proses penuntutan," ucap Kasi murah senyum itu.
Perlu diketahui, peristiwa memilukan menimpa seorang balita berusia dua tahun di Perumahan Quality Riverside, Desa Gamping Wetan, Kecamatan Krian, Sidoarjo, pada Sabtu (25/5/2024) lalu.
Ya, balita berinisial YKA tersebut tewas mengenaskan setelah dilindas mobil Toyota Fortuner. Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 16.55 WIB.
Saat itu, korban sedang bermain di jalanan perumahan, tepatnya di simpang tiga dekat lapangan voli. Menurut Ketua RT 29/RW 06 Hanif, mobil yang dikemudikan oleh Agung Cahyono (32), warga setempat, melaju dengan kecepatan sedang saat menabrak korban. Ironisnya, mobil tersebut diketahui kerap ugal-ugalan di lingkungan perumahan.
"Awalnya anaknya duduk di kursi sebelah selatan itu (pojok jalan, red). Saat itu bapak-bapak sedang bermain voli," ujar Hanif.
Tiba-tiba, korban berlari dari arah timur ke barat hendak menyebrang jalan. Tabrakan tak terhindarkan, dan korban terpental ke kiri. Nahasnya, saat terpental ke kiri, mobil tidak berhenti dan tubuh korban terlindas ban depan dan belakang sebelah kiri.
Korban mengalami luka parah dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Yapalis Krian dengan menggunakan mobil Fortuner tersebut. Namun, nyawa balita malang itu tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sesampainya di rumah sakit.
Jenazah korban kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Anwar Medika untuk dilakukan visum. Rekaman CCTV balita terlindas mobil tersebut sempat viral di medsos.
Kini, Agung Cahyono, tersangka kasus tersebut segera diadili. Pria 32 tahun itu dijerat pasal 310 ayat 4 Undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Editor : Nanang Ichwan