Tindakan Administratif keimigrasian yang diambil yaitu pendeportasian telah sesuai dengan Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f ). Seorang Warga Negara (WN) Malaysia berinisial HBR ditangkap Imigrasi Tanjung Perak, Selasa (4/ 7).
Pria kelahiran Pahang itu terancam dideportasi karena sering mabuk-mabukan dan meresahkan warga Lamongan.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari mengatakan bahwa penangkapan HBR berawal dari laporan masyarakat pada 3 Juli 2023.
"Masyarakat melapor melalui WhatsApp Customer Service Imigrasi Tanjung Perak, melapor ada WNA yang mengganggu kemanan dan ketertiban umum," ujar Imam.
Sehari setelahnya, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Tanjung Perak menuju lokasi yang bersangkutan. HBR pun ditangkap dan saat ini ditahan di Ruang Detensi Imigrasi Tanjung Perak.
Editor : Nanang Ichwan