SURABAYA, iNews.id- Seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia, berinisial DM yang diamankan dalam Patroli Siber oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya pada 24 September 2024, akhirnya menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri I Khusus Surabaya, pada Selasa, (22/10/2024).
Ramdhani, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menjelaskan bahwa DM diamankan karena tidak kooperatif saat diminta menunjukkan dokumen perjalanan atau paspornya oleh petugas imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Lanjut Ramdhani, berdasarkan aturan dalam Pasal 116 jo Pasal 71 huruf b Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, setiap orang asing di Indonesia wajib memperlihatkan dokumen keimigrasian saat diminta dalam rangka pengawasan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam, hakim memutuskan bahwa DM dikenakan denda sebesar Rp500 ribu atau hukuman kurungan selama tujuh hari. Tapi DM memilih untuk membayar denda tersebut sesuai dengan keputusan pengadilan," kata Ramdhani.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan