get app
inews
Aa Text
Read Next : Jaringan Penjualan Ginjal Internasional Dibongkar di Bandara Juanda

WNA Rusia Terjaring Patroli Siber Imigrasi Surabaya, Segera Dideportasi Usai Sidang

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:21 WIB
header img
WNA Rusia saat sidang di di Pengadilan Negeri I Khusus Surabaya, pada Selasa, (22/10/2024).

SURABAYA, iNews.id- Seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia, berinisial DM yang diamankan dalam Patroli Siber oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya pada 24 September 2024, akhirnya menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri I Khusus Surabaya, pada Selasa, (22/10/2024).

Ramdhani, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menjelaskan bahwa DM diamankan karena tidak kooperatif saat diminta menunjukkan dokumen perjalanan atau paspornya oleh petugas imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Lanjut Ramdhani, berdasarkan aturan dalam Pasal 116 jo Pasal 71 huruf b Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, setiap orang asing di Indonesia wajib memperlihatkan dokumen keimigrasian saat diminta dalam rangka pengawasan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam, hakim memutuskan bahwa DM dikenakan denda sebesar Rp500 ribu atau hukuman kurungan selama tujuh hari. Tapi DM memilih untuk membayar denda tersebut sesuai dengan keputusan pengadilan," kata Ramdhani.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut