get app
inews
Aa Read Next : Fasilitas Umrah dan Autogate di Juanda Siap Beroperasi Awal Tahun

WNA Rusia Terjaring Patroli Siber Imigrasi Surabaya, Segera Dideportasi Usai Sidang

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:21 WIB
header img
WNA Rusia saat sidang di di Pengadilan Negeri I Khusus Surabaya, pada Selasa, (22/10/2024).

Menurut Ramdhani, setelah membayar denda, langkah selanjutnya adalah pendeportasian DM ke negara asalnya.

"Nantinya pihak Imigrasi Surabaya akan segera menindaklanjuti proses pendeportasian terhadap DM setelah seluruh prosedur administratif selesai.Langkah ini merupakan bentuk penegakan hukum dan komitmen imigrasi dalam menjaga ketertiban warga asing di Indonesia," jelas Ramdhani.

Dengan adanya kasus ini, Ramdhani kembali menegaskan pentingnya kepatuhan WNA terhadap aturan keimigrasian di Indonesia. Serta ia juga menegaskan bahwa setiap orang asing yang tidak mematuhi aturan akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Operasi dan sidang ini menjadi peringatan bagi seluruh WNA di Indonesia agar mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku. Petugas imigrasi juga kami himbau untuk terus meningkatkan pengawasan guna mencegah pelanggaran serupa di masa depan," pungkasnya.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut