Diduga Pakai Dokumen Palsu, WNA Suriah Pengelola Restoran di Sidoarjo Ditahan Imigrasi
SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Dugaan penggunaan dokumen palsu untuk memperoleh izin tinggal menyeret seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Suriah berinisial FD alias DW ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda.
Tak hanya terkait dokumen keimigrasian, pria tersebut juga terseret pemeriksaan atas dugaan keterlibatannya dalam pengelolaan restoran di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Taman, Sidoarjo.
Dari hasil pemeriksaan sementara, petugas menemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian dokumen yang digunakan untuk mengajukan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor. Imigrasi juga menindaklanjuti informasi mengenai dugaan pelecehan seksual terhadap seorang pegawai restoran tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda Agus Winarto mengatakan, penanganan perkara itu bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada 21 Oktober 2026. Pada hari yang sama, petugas melakukan pemeriksaan terhadap FD yang disebut tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian.
Petugas kemudian mengamankan FD bersama sejumlah pegawai restoran untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Juanda. "Penanganan perkara dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pemeriksaan petugas. Setiap dugaan pelanggaran keimigrasian ditindaklanjuti melalui prosedur yang berlaku," ujar Agus, Minggu (25/10).
Berdasarkan data keimigrasian, FD tercatat sebagai pemegang ITAS indeks investasi dengan penjamin perusahaan berinisial PT AJG yang beralamat di Jembatan Merah Plaza (JMP), Surabaya. Namun, dalam pemeriksaan dokumen pengajuan ITAS Investor dan penelusuran di lokasi usaha, petugas menemukan sejumlah indikasi pelanggaran.
Di antaranya, dugaan penggunaan identitas penjamin palsu serta pencantuman alamat perusahaan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Hasil validasi kepada pengelola JMP mengindikasikan bahwa alamat perusahaan yang tercantum dalam dokumen pengajuan izin tinggal tersebut fiktif.
Selain itu, surat permohonan alih status Izin Tinggal Kunjungan (ITK) menjadi ITAS beserta fotokopi KTP penjamin berinisial EL diduga tidak autentik. Dugaan tersebut muncul berdasarkan pemeriksaan melalui sistem kependudukan. Petugas juga menemukan indikasi ketidakvalidan rekening bank atas nama PT AJG yang dicantumkan dalam permohonan ITAS Investor.
Dalam pemeriksaan, FD menyatakan tidak mengenal orang yang identitasnya digunakan sebagai penjamin. "Penanganan perkara ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan petugas. Kami juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan proses penanganan berjalan sesuai kewenangan masing-masing," jelas Agus.
Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, FD diduga melanggar Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketentuan tersebut mengatur perbuatan memberikan surat atau data palsu maupun keterangan tidak benar secara sengaja untuk memperoleh visa atau izin tinggal bagi diri sendiri atau orang lain.
Editor: Yoyok Agusta Kurniawan