Ali Tokman Dipindah ke Lapas Cipinang, Deportasi Napi Jaringan Internasional Memasuki Tahap Kunci
SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Proses deportasi narapidana narkotika jaringan internasional, Ali Tokman, memasuki tahap krusial setelah pria 65 tahun itu resmi dipindahkan dari Lapas Kelas I Surabaya (Lapas Porong) ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta.
Pemindahan tersebut dilakukan pada Minggu (7/12) sore dan menjadi langkah penting sebelum ia dipulangkan ke Belanda.
Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, menegaskan bahwa seluruh proses berjalan sesuai instruksi dan standar operasional yang berlaku. “Kami melaksanakan perintah pimpinan, yaitu melaksanakan pemindahan kepada salah satu warga binaan kami untuk dipindahkan ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta,” ujarnya.
Sohibur menjelaskan, pemindahan Ali Tokman merupakan implementasi dari Practical Arrangement yang disepakati antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda.
Kesepakatan itu mengatur teknis pemulangan narapidana asal Belanda, termasuk lokasi transit dan koordinasi antarinstansi. “Warga negara ini adalah WN Belanda yang sesuai dengan practical arrangement diperintahkan untuk kami geser ke Lapas Cipinang,” tegasnya.
Tahap Pemeriksaan Ketat Sebelum Diberangkatkan Sebelum diberangkatkan, Ali menjalani pemeriksaan kesehatan lengkap serta pengecekan seluruh barang bawaan.
Pengamanan dari Brimob juga diterjunkan untuk memastikan proses berjalan ketat dan aman. “Sesuai SOP kami, narapidana yang akan dipindah wajib dicek kesehatannya, kemudian dilanjutkan pemeriksaan barang bawaan. Rekan-rekan bisa menyaksikan penggeledahan fisik yang dilaksanakan pengamanan dari Brimob,” jelas Sohibur.
Selama 11 tahun menjalani masa pidana di Lapas Porong, Ali disebut tidak pernah membuat masalah. Ia bahkan aktif mengikuti berbagai program pembinaan. “Kami cek kepada Kabid, tidak ada pelanggaran selama yang bersangkutan berada di Lapas Kelas I Surabaya,” tambahnya.
Lapas Cipinang Dijadikan Titik Transit Pemilihan Lapas Cipinang sebagai tempat transit bukan tanpa alasan.
Lokasinya dekat dengan kantor imigrasi, otoritas keamanan, dan Kedutaan Besar Belanda, sehingga memudahkan proses serah terima ke institusi terkait. “Di sana nanti akan disatukan dengan WNA lain yang juga akan dipulangkan ke Belanda. Pada titik selanjutnya, dari Kementerian Koordinator kami akan menyerahkan kepada kedutaan besar,” ungkap Sohibur.
Kasus Narkotika Bernilai Miliaran Ali Tokman ditangkap pada Desember 2014 setelah membawa 6,1 kilogram MDMA senilai sekitar Rp 17,2 miliar yang disembunyikan dalam kemasan pasir kucing dari Belgia, transit Singapura, hingga masuk melalui Bandara Internasional Juanda.
Dalam jaringan internasional itu, Ali diketahui hanya berperan sebagai kurir. Ia sempat divonis mati oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada September 2015, namun putusan kasasi mengubahnya menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Pemerintah Indonesia juga memproses pemulangan Siegfried Mets, WN Belanda berusia 74 tahun yang telah menjalani hukuman mati sejak 2008 karena penyelundupan 600 ribu butir ekstasi.
Pemulangan keduanya merupakan bagian dari Practical Arrangement yang ditandatangani secara daring pada 2 Desember. Dalam kesepakatan itu, logistik, kondisi kesehatan, teknis pemindahan, hingga pembiayaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Belanda.
Editor : Aini Arifin