get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Rusunawa Tambaksawah, Empat Eks Kadis Perkim CKTR Divonis 2 Tahun

Remisi Imlek di Lapas Porong Sidoarjo, WNA Asal Malaysia Dapat Potongan Hukuman 1,5 Bulan

Selasa, 17 Februari 2026 | 18:03 WIB
header img
Pemberian remisi imlek warga binaan lapas Porong beragama Konghucu. Foto:ist.

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili membawa berkah tersendiri bagi seorang warga binaan di Lapas Kelas I Surabaya atau Lapas Porong, Sidoarjo. Di tengah suasana khidmat peringatan hari besar keagamaan tersebut, satu narapidana beragama Konghucu menerima Remisi Khusus (RK) Imlek, Selasa (17/2).

Remisi diberikan kepada seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial CKL yang tengah menjalani pidana kasus narkotika. Berdasarkan Surat Keputusan yang diterbitkan, CKL memperoleh pengurangan masa pidana selama 1 bulan 15 hari.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan hak narapidana yang telah memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Remisi merupakan hak narapidana yang telah memenuhi persyaratan dan telah melalui proses verifikasi administrasi maupun substantif sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga hak integrasi narapidana dapat dipenuhi secara akuntabel,” tegas Sohibur.

Ia menjelaskan, remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan di dalam lapas. “Remisi ini adalah bentuk apresiasi negara atas perilaku baik warga binaan selama menjalani pembinaan. Kami berharap hal ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujar Sohibur ke iNews Sidoarjo.

Sohibur juga memastikan seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara transparan dan objektif, tanpa membedakan status kewarganegaraan narapidana, selama yang bersangkutan memenuhi syarat administratif maupun substantif. “Tidak ada perlakuan khusus. Sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku, baik WNI maupun WNA memiliki hak yang sama untuk mendapatkan remisi,” tambahnya.

Sementara itu, peringatan Imlek di Lapas Porong berlangsung secara sederhana namun penuh khidmat. Momentum tersebut menjadi wujud pemenuhan hak beribadah warga binaan sekaligus penghormatan terhadap keberagaman di lingkungan pemasyarakatan.

Editor : Aini Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut