get app
inews
Aa Read Next : Pasar Murah Disperindag Jatim Bantu Stabilkan Harga Kebutuhan Pokok di Waru Sidoarjo

Terdakwa dan PH Ungkap Hal Ini Soal Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan di Desa Tambakrejo Sidoarjo

Rabu, 05 Juli 2023 | 07:38 WIB
header img
Sidang perkara pidana dugaan penyerobotan lahan 2,63 hektar di Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru ketika digelar di PN Sidoarjo. (Foto : dok/iNewsSidoarjo.id).

Selanjutnya pada Desember 1983 oleh Ngaisah tanah tersebut dijual kepada Chotijah berubah menjadi petok No. 1694 atas nama Chotijah. Selanjutnya tanah tersebut diwaris oleh ahli waris Chotijah Bernama Maryam berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Sidoarjo No. 71/Pdt.P/88/PN.Sda tanggal 08 Juli 1988.

Selanjutnya, oleh Maryam tanah tersebut dijual kepada Suyitno berdasarkan Ikatan Jual Beli Nomor : 214 Notaris Pramu Haryono tanggal 28 September 1988. Baru setelah itu dibeli terdakwa pada tahun 1989.

"Dengan demikian terdakwa secara hukum adalah pembeli yang beritikad baik dan pemilik yang sah atas tanah seluas 26.300 meter persegi tersebut," ungkapnya.

Lebih jauh ia menjelaskan, objek tersebut pada tahun 2016 tiba-tiba ada yang mengakui, ada yang merasa bahwa tanah itu miliknya, yaitu PT Semesta Anugerah, yang juga bagian dari Pondok Tjandra Group dengan membawa bukti Sertifikat HGB 4079.

"Ternyata setelah kita telusuri, SHGB yang bernomor 4079 itu merupakan penurunan hak dari SHM nomor 1 tahun 1965 atas nama Samin atau Khodijah, Konversi tanah pertama kali, dari letter C, nomor 504 persil 109, luas 24.400 meter persegi atas nama Samin atau Khadijah yang berarti kepemilikan bersama" jelas Fauzi.

Fauzi pun menegaskan jika yang dibeli terdakwa atau kliennya tersebut merupakan persil 108, letter C 1694, luasnya 26.300 m2. Artinya, menurut dia, dari awal sudah menyampaikan jika ada perbedaan persil, berbeda objek.

Bahkan, sambung dia, sejumlah dokumen yang telah diserahkan senahai bukti diantaranya foto copy buku kretek desa, foto copy topografi kodam (Topdam) hingga surat Komisi A DPRD Jawa Timur yang membidangi hukum pemerintahan perihal rekomendasi penyelesaian sengketa tanah sangat jelas.

"Surat tersebut menyatakan secara jelas, bahwa SHGB Nomor. 4279 atas nama PT. Semesta Anugerah asal dari SHM No. 1 atas nama pemegang hak Samin berasal dari persil 109, luas 24.400 meter persegi, adalah salah letak karena menempati persil 108 kohir 418 yang saat ini dimiliki dan dikuasai oleh Pak Soetaji, klien kami," jelasnya.

Perlu diketahui, Achmad Soetadji, saat ini duduk di kursi pesakitan PN Sidoarjo karena dilaporkan PT Semesta Anugerah di Polresta Sidoarjo hingga kasus tersebut bergulir ke persidangan.

Dalam surat dakwaan penuntut umum, Soetadji didakwa pidana dalam pasal 385 ke-4 KUHP dan atau pasal 167 Ayat 1 KUHP.

Perbuatan itu, menurut dakwaan penuntut umum dilakukan terdakwa pada bulan April 2013 sampai 23 Oktober 2020 silam di atas objek lahan total seluas 19.435 meter persegi yang saat ini SHGB milik PT Semesta Anugerah.

Meski demikian, sidang ditunda pada pekan depan dengan agenda tuntutan dari penuntut umum.

Editor : Nanang Ichwan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut