SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Tak ada pemukulan kepada korban Rusdiyanto yang dilakukan Moch Zainal Abidin dan Moch Syafiudin, dua terdakwa yang didakwa dugaan pengeroyokan dan perbuatan tak menyenangkan.
Hal itu terungkap dalam fakta persidangan dari kesaksian Agus Hariyono dan Sonny Wibisono, dua saksi yang dihadirkan dan diperiksa secara terpisah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo, Selasa (11/7/2023)
Awalnya, saksi yang diperiksa dipersidangan yaitu Agus Hariyono. Agus mengaku mendatangi tambak di Kelurahan Pucang Anom, Kecamatan Sidoarjo bersama tiga saudara lainnya yaitu Rahardiyanto (korban), Andik Setiawan da Soni Wibisono.
Mereka datang ke lokasi tambak yang diklaim milik Niti Sari, mbahnya karena ada laporan ada sejumlah orang tengah berada di lokasi tersebut, termasuk terdakwa. Kejadian itu pada Kamis 4 November 2021 pagi.
Dari situlah, saksi Agus masuk ke dalam gubuk di tambak tersebut. "Saya masuk di dalam gubuk," akunya. Sementara, menurut dia, korban Rusdiyanto tengah cek cok dengan dua terdakwa. Sedangkan, dua saksi lainnya yang ikut hanya melihat dari jarak beberapa meter.
Anehnya, saksi Agus yang berada di dalam gubuk itu tak keluar, meskipun diakui hanya berjarak 1,5 meter. Justru, ia memvideo saat ada percekcokan antara korban dan terdakwa hingga saksi Agus memvideo terjadinya dorong mendorong antara korban dan terdakwa.
Saksi memvideo saat peristiwa itu, termasuk diakui saksi ketika terdakwa Syafiudin mendorong korban. Kemudian saksi mengaku korban dipiting oleh terdakwa Zainal dari belakang dan dijatuhkan ke tanah.
Mendengar kesaksian itu, Moh Samsul Hidayat, Penasehat Hukum kedua terdakwa mempertanyakan saksi Agus yang tidak melerai melihat peristiwa itu.
"Kenapa saudara tidak berusaha melerai melihat kejadian itu. Kok saksi malah memvideo, apa tujuannya," ucap Dayat, sapaan karib Moh Samsul Hidayat menanyakan kepada saksi.
Saksi Agus mengaku jika takut melerai karena banyak orang.
Editor : Nanang Ichwan