get app
inews
Aa Text
Read Next : PA Sidoarjo Tetap Layani Masyarakat di Tengah Seruan Cuti Bersama Hakim

Saksi Sebut Tak Ada Pemukulan di Kasus Dugaan Pengeroyokan dan Perbuatan Tak Menyenangkan

Selasa, 11 Juli 2023 | 23:52 WIB
header img
Agus Hariyono, ketika bersaksi di PN Sidoarjo terkait kasus dugaan pengeroyokan dan perbutan tak menyenangkan. (Foto : iNewsSidoarjo.id).

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Tak ada pemukulan kepada korban Rusdiyanto yang dilakukan Moch Zainal Abidin dan Moch Syafiudin, dua terdakwa yang didakwa dugaan pengeroyokan dan perbuatan tak menyenangkan.

Hal itu terungkap dalam fakta persidangan dari kesaksian Agus Hariyono dan Sonny Wibisono, dua saksi yang dihadirkan dan diperiksa secara terpisah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo, Selasa (11/7/2023)

Awalnya, saksi yang diperiksa dipersidangan yaitu Agus Hariyono. Agus mengaku mendatangi tambak di Kelurahan Pucang Anom, Kecamatan Sidoarjo bersama tiga saudara lainnya yaitu Rahardiyanto (korban), Andik Setiawan da Soni Wibisono.

Mereka datang ke lokasi tambak yang diklaim milik Niti Sari, mbahnya karena ada laporan ada sejumlah orang tengah berada di lokasi tersebut, termasuk terdakwa. Kejadian itu pada Kamis 4 November 2021 pagi.

Dari situlah, saksi Agus masuk ke dalam gubuk di tambak tersebut. "Saya masuk di dalam gubuk," akunya. Sementara, menurut dia, korban Rusdiyanto tengah cek cok dengan dua terdakwa. Sedangkan, dua saksi lainnya yang ikut hanya melihat dari jarak beberapa meter.

Anehnya, saksi Agus yang berada di dalam gubuk itu tak keluar, meskipun diakui hanya berjarak 1,5 meter. Justru, ia memvideo saat ada percekcokan antara korban dan terdakwa hingga saksi Agus memvideo terjadinya dorong mendorong antara korban dan terdakwa.

Saksi memvideo saat peristiwa itu, termasuk diakui saksi ketika terdakwa Syafiudin mendorong korban. Kemudian saksi mengaku korban dipiting oleh terdakwa Zainal dari belakang dan dijatuhkan ke tanah.

Mendengar kesaksian itu, Moh Samsul Hidayat, Penasehat Hukum kedua terdakwa mempertanyakan saksi Agus yang tidak melerai melihat peristiwa itu.

"Kenapa saudara tidak berusaha melerai melihat kejadian itu. Kok saksi malah memvideo, apa tujuannya," ucap Dayat, sapaan karib Moh Samsul Hidayat menanyakan kepada saksi.

Saksi Agus mengaku jika takut melerai karena banyak orang.

Jawaban saksi itu tak masuk akal logika bagi Dayat. Sebab, saksi menerangkan lebih dulu masuk ke dalam gubuk sebelum cek cok hingga dorong mendorong antara korban dan terdakwa itu terjadi.

"Kenapa saudara saksi merekam video, apa tujuannya," tanya Dayat yang dijawab saksi berubah-ubah.

"Spontan," aku saksi yang kemudian menjawab mengirim video kejadian itu kepada keluarganya.

"Pengen ngasih kabar ke keluarga," aku saksi.

Selain mencecar soal itu, Dimas dan M Dally Barmassyah, Penasehat Hukum terdakwa lainnya juga mencecar saksi soal BAP yang pernah disampaikan saat penyidikan.

BAP yang diterangkan saksi saat penyidikan itu menerangkan jika memvideo dan melihat terdakwa mendorong memiting, memukul, hingga menginjak paha dan dada korban.

Saksi mengaku mencabut BAP itu. Ia mengaku tak ada pemukulan itu, hanya dorong mendorong saja.

Selain itu, saksi juga cecar penasehat hukum terdakwa soal keberadaan gubuk di tambak tersebut. Saksi Agus mengaku gubuk tersebut sudah tidak ada. Ia mengaku sudah dirobohkan orang-orangnya.

"Diantaranya Haji Dollah," aku saksi menjawab pertanyaan penasehat hukum.


Sonny Wibisono, ketika bersaksi di PN Sidoarjo terkait kasus dugaan pengeroyokan dan perbutan tak menyenangkan. (Foto : iNewsSidoarjo.id).
 
Selain saksi Agus, saksi Sonny Wibisono mengaku tak melihat kedua terdakwa memukul korban. Ia hanya melihat terjadi cek cok hingga terjadi dorong mendorong, pemitingan kepada kroban hingga terjatuh ke tanah.

Meski demikian, kedua saksi itu tak mengetahui jika kejadian itu dilaporkan oleh korban ke Polsek Sidoarjo Kota.

Perlu diketaui, Moch Zainal Abidin (57) dan Moch Syafiudin (53) saat ini tengah duduk dikursi pesakitan. Keduanya didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu melakukan pengeroyokan sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat 1 KUHP.

Dakwaan alternatif kedua yaitu didakwa melakukan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP.

Editor : Nanang Ichwan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut