get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Mengantuk, Pengendara Motor Tabrak Pembatas Jalan di Kletek, Sidoarjo

Modus Mampu Sembuhkan Sakit Sunat, Paman di Blitar Tega Cabuli Keponakan Berulangkali

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:44 WIB
header img
AKP Rudi Kuswoyo, Kasat Reskrim Polres Blitar Kota saat memberikan keterangan ke awak media. Foto: Yoyok Agusta

BLITAR, iNewsSidoarjo.id – Aksi bejat seorang paman berinisial SW (49) di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, akhirnya terbongkar. Pria paruh baya ini nekat mencabuli keponakan laki-lakinya sendiri, RW, yang masih berstatus pelajar dengan dalih dapat menyembuhkan rasa sakit usai dikitan (sunat).

Aksi asusila sesama jenis ini berlangsung bertahun-tahun, tepatnya sejak korban duduk di kelas 6 SD hingga kini menginjak jenjang SLTP. Aksi pelaku terbongkar setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Petugas dari Polres Blitar Kota yang menerima laporan langsung bergerak cepat mendatangi rumah pelaku di salah satu kecamatan di Kabupaten Blitar. Pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan dengan kondisi tangan terborgol.

Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudy Kuswoyo membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku langsung digiring ke markas kepolisian untuk menjalani pemeriksaan mendalam. "Petugas sudah mengamankan pelaku berinisial SW di rumahnya. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung kami bawa menuju Mapolres Blitar Kota," kata Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudy Kuswoyo.

AKP Rudy Kuswoyo menjelaskan, peristiwa memilukan ini berawal saat korban baru selesai dikitan. Saat masa pemulihan, korban disuruh menemui pelaku yang berdalih memiliki kemampuan menyembuhkan luka dan rasa sakit akibat sunat.

Awalnya korban sempat menolak ajakan sang paman. Namun, pelaku mengancam akan melukai korban menggunakan senjata tajam. "Awalnya korban menolak, tetapi pelaku kemudian mengancam akan menusuk korban menggunakan pisau. Karena takut, korban akhirnya mengikuti kemauan pelaku. Aksi bejat ini berlangsung selama tiga tahun," ungkap Rudy.

Perbuatan bejat pelaku baru terungkap setelah ibu korban tak sengaja melihat ponsel anaknya. Ibu korban mendapati pesan WhatsApp dari pelaku yang memamerkan foto alat vital kepada korban. Tak terima dengan kejadian tersebut, keluarga korban langsung melapor ke Mapolres Blitar Kota.

Selain membekuk tersangka, polisi juga mengamankan sejumah barang bukti pendukung untuk kepentingan penyidikan. "Selain mengamankan pelaku, kami juga menyita sejumlah barang bukti berupa baju dan celana yang dikenakan korban saat menjadi korban pencabulan," jelas Rudy.

Kini, SW harus mendekam di balik jeruji besi tahanan Mapolres Blitar Kota sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. "Saat ini tersangka sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Blitar Kota. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegas AKP Rudy Kuswoyo.

Editor : Hidayat Adi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut