get app
inews
Aa Read Next : Ribuan Warga Meriahkan Mlaku Bareng Milad ke-56 RS Siti Khodijah Sepanjang

Dua Saksi Meringankan Ungkap Kejadian di Tambak Pucanganom Sidoarjo

Rabu, 19 Juli 2023 | 01:52 WIB
header img
Dua terdakwa ketika usai menjalani sidang mendengarkan pemeriksaan saksi meringankan di ruang sidang Cakra PN Sidoarjo. (Foto : ist).

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Syaiful Anam dan Robi, dua saksi meringankan mengungkap fakta baru terkait kasus dugaan pengeroyokan dan perbuatan tak menyenangkan yang didakwakan kepada Moch Zainal Abidin dan Moch Syafiudin.

Kedua saksi yang diperiksa bergantian itu mengungkap jika peristiwa pada Kamis 4 November 2021 silam. Keduanya mengaku berada di tambak sehari sebelum kejadian. Keduanya menjaga tembak tersebut atas permintaan terdakwa Syafiudin.

Keduannya menjelaskan, awal cek-cok kejadian itu bukan antara dua terdakwa dengan korban Rahardiyanto.

"Awal cek-cok itu antara Penceng (bukan nama asli, tapi nama sebutan) dengan Adi (Rahadiyanto, korban)," aku kedua saksi meskipun diperiksa secara terpisah oleh majelis hakim PN Sidoarjo yang diketuai S. Pujiono, Selasa (18/7/2023).

Dari cek-cok itulah antara Penceng dengan Rahadiyanto itu akhirnya keduanya sempat saling dorong. Namun, karena kondisi semakin panas, kedua terdakwa berusaha untuk melerai.

Menurut saksi, terkait peristiwa pemitingan dan pendorongan terdakwa kepada korban yang dilakukan itu dalam rangka melerai percekcokan antara saksi korban Rahardianto dan saudara Penceng.

Selain itu, menurut saksi terkait pemitingan hingga saksi korban terjatuh bukan karena dijatuhkan terdakwa, melainkan kondisi tanah yang tidak rata sehingga terdakwa dan saksi korban terjatuh.

"Jadi saat itu terpeleset, sama-sama jatuh," aku saksi yang saat kejadian itu hanya berjarak sekitar 1 meter.

Sementara, M Dally Barmassyah dan M Nizar, Penasehat Hukum kedua terdakwa menaanyakan kepada kedua saksi, apakah saat peristiwa itu terdakwa melakukan pemukulan, membanting, mencekik hingga menginjak korban.

"Apakah beliau berdua ini melakukan itu," tanya kedua penasehat hukum terdakwa secara bergantian.

"Tidak ada (pemukulan, membanting, mencekik hingga menginjak korban)," jawab kedua saksi meskipun diperiksa terpisah.

Editor : Nanang Ichwan

Follow Berita iNews Sidoarjo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut