SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Syaiful Anam dan Robi, dua saksi meringankan mengungkap fakta baru terkait kasus dugaan pengeroyokan dan perbuatan tak menyenangkan yang didakwakan kepada Moch Zainal Abidin dan Moch Syafiudin.
Kedua saksi yang diperiksa bergantian itu mengungkap jika peristiwa pada Kamis 4 November 2021 silam. Keduanya mengaku berada di tambak sehari sebelum kejadian. Keduanya menjaga tembak tersebut atas permintaan terdakwa Syafiudin.
Keduannya menjelaskan, awal cek-cok kejadian itu bukan antara dua terdakwa dengan korban Rahardiyanto.
"Awal cek-cok itu antara Penceng (bukan nama asli, tapi nama sebutan) dengan Adi (Rahadiyanto, korban)," aku kedua saksi meskipun diperiksa secara terpisah oleh majelis hakim PN Sidoarjo yang diketuai S. Pujiono, Selasa (18/7/2023).
Dari cek-cok itulah antara Penceng dengan Rahadiyanto itu akhirnya keduanya sempat saling dorong. Namun, karena kondisi semakin panas, kedua terdakwa berusaha untuk melerai.
Menurut saksi, terkait peristiwa pemitingan dan pendorongan terdakwa kepada korban yang dilakukan itu dalam rangka melerai percekcokan antara saksi korban Rahardianto dan saudara Penceng.
Selain itu, menurut saksi terkait pemitingan hingga saksi korban terjatuh bukan karena dijatuhkan terdakwa, melainkan kondisi tanah yang tidak rata sehingga terdakwa dan saksi korban terjatuh.
"Jadi saat itu terpeleset, sama-sama jatuh," aku saksi yang saat kejadian itu hanya berjarak sekitar 1 meter.
Sementara, M Dally Barmassyah dan M Nizar, Penasehat Hukum kedua terdakwa menaanyakan kepada kedua saksi, apakah saat peristiwa itu terdakwa melakukan pemukulan, membanting, mencekik hingga menginjak korban.
"Apakah beliau berdua ini melakukan itu," tanya kedua penasehat hukum terdakwa secara bergantian.
"Tidak ada (pemukulan, membanting, mencekik hingga menginjak korban)," jawab kedua saksi meskipun diperiksa terpisah.
Meski demikian, fakta sidang kali ini cukup menarik. Sebab, kesaksian dua A de Charge itu mengungkap nama Penceng.
Hal itu berbeda dengan kesaksian 4 orang yang dihadirkan penuntut umum yaitu Rahardiyanto, Andik Setiawan, Sony Wibisono, Agus Hariyono. Mereka tak menyebut nama Penceng.
Dua saksi A de Charge sempat diperingatkan Majelis Hakim agar berkata jujur. Kedua saksi itupun konsisten dengan kesaksiannya soal awal mula peristiwa tersebut, termasuk muncul nama Penceng.
Bahkan, saksi juga menegaskan jika objek lahan tambak sekitar 17 hektar itu adalah milik orang tua kedua terdakwa.
"Saya sejak masih sekolah tau kalai lahan itu milik keluarga beliau (kedua terdakwa)," ucap saksi Syaiful Anam yang mengaku sering diminta menjaga tambak tersebut.
Perlu diketaui, Moch Zainal Abidin (57) dan Moch Syafiudin (53) saat ini tengah duduk dikursi pesakitan. Keduanya didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu melakukan pengeroyokan sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat 1 KUHP.
Dakwaan alternatif kedua yaitu didakwa melakukan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP.
Meski demikian, pada sidang pekan depan pihaj terdakwa diberikan kesempatan menghadirkan saksi meringkan. Renacananya, ada dua saksi meringankan yang akan dihadirkan pada sidang pekan depan.
Editor : Nanang Ichwan