Meski demikian, fakta sidang kali ini cukup menarik. Sebab, kesaksian dua A de Charge itu mengungkap nama Penceng.
Hal itu berbeda dengan kesaksian 4 orang yang dihadirkan penuntut umum yaitu Rahardiyanto, Andik Setiawan, Sony Wibisono, Agus Hariyono. Mereka tak menyebut nama Penceng.
Dua saksi A de Charge sempat diperingatkan Majelis Hakim agar berkata jujur. Kedua saksi itupun konsisten dengan kesaksiannya soal awal mula peristiwa tersebut, termasuk muncul nama Penceng.
Bahkan, saksi juga menegaskan jika objek lahan tambak sekitar 17 hektar itu adalah milik orang tua kedua terdakwa.
"Saya sejak masih sekolah tau kalai lahan itu milik keluarga beliau (kedua terdakwa)," ucap saksi Syaiful Anam yang mengaku sering diminta menjaga tambak tersebut.
Perlu diketaui, Moch Zainal Abidin (57) dan Moch Syafiudin (53) saat ini tengah duduk dikursi pesakitan. Keduanya didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu melakukan pengeroyokan sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat 1 KUHP.
Dakwaan alternatif kedua yaitu didakwa melakukan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP.
Meski demikian, pada sidang pekan depan pihaj terdakwa diberikan kesempatan menghadirkan saksi meringkan. Renacananya, ada dua saksi meringankan yang akan dihadirkan pada sidang pekan depan.
Editor : Nanang Ichwan