Terdapat empat fokus layanan BHP Surabaya yang perlu diketahui stakeholder dan masyarakat.
“Yaitu perwalian, pengampuan, penerbitan surat keterangan hak waris dan pengurusan harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir atau afwezigheid,” urai Zaeroji.
Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, diharapkan juga dapat membangun sinergitas antara BHP Surabaya, dengan Instansi terkait khususnya pemerintah desa.
“Dan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan Tusi BHP Surabaya,” harap Zaeroji.
Sementara itu, ketua PN Malang Judi Prasetya mengatakan, bahwa proses pengampuan tidak hanya berhenti di izin jual yang diberikan oleh Pengadilan Negeri.
Masyarakat pemohon wajib melaporkan Penetapan Pengampuannya ke BHP, untuk mencairkan dana di bank maupun menjual aset.
“Dalam penetapan pengadilan, hakim telah perintahkan kepada panitera untuk mengirimkan penetapan tersebut ke BHP. Sehingga masyarakat harus mengarahkan nasabah ke BHP terlebih dahulu,” terang Judi.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan