Terlibat Kasus Pungli Rekrutmen Perangkat Desa, Empat Eks Kades Tulangan Divonis 4 Tahun Penjara

Nanang Ichwan
Sidang Empat Kades Nonaktif di Tulangan Sidoarjo Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pungli Rekrutmen Perangkat Desa. Foto:ist

Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari. “Menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama empat tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 50 hari,” kata Ferdinand.

Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Para terdakwa juga tetap berada dalam tahanan. Selain itu, masing-masing terdakwa dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.

Kasus pungli rekrutmen perangkat desa di Kecamatan Tulangan sebelumnya menjadi sorotan publik karena dinilai mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Praktik tersebut juga dianggap bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih di tingkat desa.

Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan sikap atas putusan tersebut, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding.

Editor : Aini Arifin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network