Resmi Terdaftar! Gugatan PMH Insiden KA Argo Bromo vs KRL Masuk Babak Baru di PN Bandung

Nanang Ichwan
Kecelakaan KRL Commuter Line dengan KA Argo Bromo Anggrek di Satsiun Bekasi Timur. Foto: Dok

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Gugatan Rolland E Potu, penumpang KA Argo Bromo Anggrek yang terlibat tabrakan dengan KRL Commuter Line di Bekasi Timur pada 27 April 2026 lalu resmi teregister di Pengadilan Negeri Bandung.

Berdasarkan penelusuran sistem informasi penelusuran perkara PN Bandung, gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terregister nomor : 251/Pdt.G/2026/PN Bdg pada 5 Mei 2026.

Rolland, mengaku dirinya sudah mendapat pemberitahuan jika perkara tersebut sudah teregister. "Perkara sudah terigister," ucap Rolland E Potu ketika dikonfirmasi, Selasa (5/5/2026). "Sempat ada kendala akhirnya tim hukum kami datang ke PN Bandung melengkapi berkas dan akhirnya sudah resmi teregister nomor perkara," jelas dia.

Meski demikian, pihak PN Bandung masih belum menetapkan jadwal sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Rolland E Potu terhadap PT KAI, PT BKI, DANANTARA, dan Traveloka ke PN Bandung.

Sebelumnya, Rolland E Potu bersama tim kuasa hukumnya sudah mendaftarkan gugatan PMH via e-Court pada Kamis (30/4/2026) lalu dan baru teregister resmi PN Bandung pada Selasa (5/5/2026).

Editor : Aini Arifin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network