Satreskrim Polres Blitar Kota Bongkar Penyelewengan Biosolar, Satu Pelaku Diamankan

Yoyok Agusta
Barang bukti truk modifikasi yang digunakan pelaku untuk menyimpan biosolar subsidi.Foto:ist

Setelah tangki utama truk terisi penuh, pelaku keluar dari SPBU dan memindahkan solar ke tangki modifikasi menggunakan alat khusus di luar area SPBU. “Pelaku memindahkan BBM tersebut ke tangki tambahan di dalam bak. Kapasitas tangki modifikasi mencapai 4 ton, dan saat diamankan baru terisi 1 ton. Aksi ini dilakukan berulang kali,” jelasnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit dump truk Hino warna hijau bernomor polisi AG 8594 RR yang telah dimodifikasi, 12 lembar nota pembelian dari SPBU, 1 ton biosolar subsidi, serta satu kartu ATM atas nama tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Cipta Kerja. “Tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” tegas Kalfaris.

Polisi saat ini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam praktik penyelewengan BBM bersubsidi tersebut.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network