Kades Bringinbendo Sidoarjo Minta Vonis Bebas dari Tuntutan Jaksa, Ini Pertimbangannya

Nanang Ichwan
Sidang Kades Bringinbendo, Sidoarjo terkait kasus KDRT. Foto:ist.

Menurut dia, seharusnya pihak terdakwa juga harus dilakukan wawancara. Jadi, sambung dia, antara korban dan terdakwa juga dilakukan wawancara juga agar mengetahui karakternya. Tak cukup itu saja, Yunus menilai metode lain juga perlu dilakukan kepada korban.

Misalkan, contoh dia, uji metode kejujuran kepada korban untuk mengetahui yang dismapaikan itu jujur atau tidak. "Jadi tidak bisa hanya didasarkan hasil wawancara saja lalu disimpulkan orang ini stres berat. Dan itu kan gak bisa dijadikan dasar untuk menuntut orang," nilainya.

Lebih jauh ia menguraikan bahwa stres yang dialami korban itu justru bukan dinilai dari ucapan kliennya, melainkan kondisi korban yang sebelumnya juga sudah ada konflik dengan keluarga korban terkait persoalan tanah. Dalam pledoi yang dibacakan tersebut, Yunus juga mengungkap jika kliennya juga telah telah melakukan forensik psikolog jauh sebelum kasus tersebut dibawa ke pengadilan.

Hal itu, ucap dia, untuk dilakukan pembuktian juga terkait pembanding. Faktanya, sebut dia, hasil forensik itu kliennya mengalami depresi. "Hasilnya mengalami depresi. Jadi depresi itu lebih berat dari pada stresnya dia (korban)," ulas Yunus yang menyebut hasil forensik kliennya itu dilampirkan dalam pembelaannya.

Atas dasar fakta - fakta itulah, Yunus meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan penuntut umum. "Kami juga meminta agar harkat martabatnya dipulihkan. Apabila majelis hakim punya pendapat lain, kami meminta dihukum seringan-ringannya," pungkasnya.

Sementara, atas pembelaan tersebut, penuntut umum akan mengajukan tanggapan tertulis pada sidang yang dijadwalkan pada Minggu 30 April 2026 depan.

Editor : Aini Arifin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network