SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Sholeh Dwi Cahyono, Kades Bringinbendo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo yang saat ini menjadi terdakwa perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) verbal itu meminta vonis bebas.
Permintaan itu disampaikan Yunus Susanto, Kuasa Hukum terdakwa dalam nota pembelaan yang dibacakan dihadapan Majelis Hakim pemeriksa perkara yang diketuai Dewi Iswani yang digelar di ruang sidang Sari, Kamis (23/4/2026).
Sholeh sebelumnya dituntut pidana selama 4 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo. Jaksa menilai, Sholeh terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) verbal terhadap korban Suwarni Eka Lestari, istri yang kini sudah bercerai tersebut.
Yunus mengungkapkan, permintaan vonis bebas terdakwa tersebut bukan tanpa dasar. Sebab, menurut dia, penuntut umum tidak bisa membuktikan surat dakwaan dalam sidang. Ia menyebut, dua saksi penuntut umum yang dihadirkan di persidangan tidak mengetahui kejadian. "Testimonium de auditu (kesaksian tidak langsung). Mereka berdua (saksi) tidak mengetahui langsung," ucapnya.
Yunus Susanto yang juga Ketua DPC Peradi Sidoarjo periode 2023 - 2028 itu. Tak hanya itu, menurut Yunus, penuntut umum hanya mendasarkan alat bukti pada hasil forensik psikolog saja yang menyatakan korban mengalami stres berat. "Tetapi di dalam tekniknya, tidak bisa didasarkan wawancara sepihak saja kepada korban," jelasnya.
Editor : Aini Arifin
Artikel Terkait
