Musnahkan 9,8 Juta Rokok Ilegal, Gresik Selamatkan Rp9,63 Miliar Uang Negara

Agus Ismanto
Pemusnahan ribuan rokok ilegal Pemkab Gresik. Foto: ist.

​GRESIK, iNewsSidoarjo.id – Pemerintah Kabupaten Gresik kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.

Hal ini dibuktikan melalui aksi pemusnahan besar-besaran terhadap 9.863.502 batang rokok ilegal dan 349,2 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal di Halaman Kantor Pemkab Gresik pada Selasa (9/12). ​

Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, didampingi jajaran Satpol PP dan perwakilan dari Kantor Bea Cukai Gresik, menandai komitmen bersama untuk menjaga kepatuhan hukum di wilayah tersebut.

​Barang-barang ilegal yang dimusnahkan merupakan akumulasi hasil operasi gabungan yang intensif dilakukan sepanjang tahun 2025. Dari penindakan ini, total potensi kerugian negara dari sektor cukai yang berhasil diselamatkan mencapai angka fantastis, yakni Rp9,63 miliar.

​Dalam sambutannya, Bupati Yani menegaskan bahwa penegakan hukum ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya konkret pemerintah untuk menjaga iklim usaha yang adil dan memastikan penerimaan negara melalui cukai kembali kepada masyarakat. ​“Ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Yang kita musnahkan hari ini sejatinya merugikan kita semua. Maka kami terus mendukung penegakan hukum agar Gresik terbebas dari rokok dan minuman beralkohol ilegal,” tegas Bupati Yani.

Editor : Aini Arifin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network