Sementara itu, Adi Darmawan, kuasa hukum pemohon eksekusi menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan amar putusan. “Kami hanya menjalankan putusan pengadilan. Pengadilan Tinggi telah memenangkan Agus, sehingga eksekusi wajib dilaksanakan sesuai prosedur,” tegasnya.
Berbeda dengan Libertius Boymau, kuasa hukum para warga yang menempati objek tersebut. Menurut dia, tindakan ini telah mengabaikan hak konstitusional masyarakat. “Warga adalah pembeli sah. Mereka tidak boleh menjadi korban dari masalah yang tidak mereka ciptakan. Ini adalah ketidakadilan,” ucapnya.
Sekedar informasi, total rumah yang berhasil dikosongkan sebanyak 20 rumah dari 38 rumah yang seharusnya dikosongkan. Rencananya, pengosongan dilanjutkan Kamis (20/11/2025) hari ini..
Editor : Aini Arifin
Artikel Terkait
