Ia menambahkan, jika tidak ada permintaan tersebut, maka eksekusi seharusnya dilakukan dengan meratakan bangunan sebagaimana tercantum dalam amar putusan. Namun pengadilan tetap bekerja sesuai penetapan resmi yang diterima.
Di lapangan, sejumlah rumah mulai dikosongkan dengan pengawalan aparat keamanan. Meski sempat terjadi ketegangan, kondisi berangsur kondusif setelah dilakukan komunikasi intens antara petugas, penghuni, dan pihak pengadilan.
Adapun batas lahan yang dieksekusi telah jelas tercantum, yakni utara dan selatan berbatasan dengan saluran air, timur berbatasan dengan tanah milik Suparlan, dan barat berbatasan dengan PT MMS.
Rudy kembali menegaskan bahwa seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum. “Kami bekerja berdasarkan penetapan pengadilan dan surat tugas yang diberikan. Semua prosedur telah kami jalankan,” tegasnya.
Aparat keamanan di lokasi menyatakan bahwa langkah pengamanan diperlukan untuk mencegah situasi yang semakin panas. Mereka memilih pendekatan persuasif, mengingat banyak warga merasa terpukul setelah mendengar detail amar putusan.
Sejumlah saksi mata menilai aparat cukup kondusif dalam menjaga situasi dan menenangkan para penghuni yang membeli kavling dari pengembang. Banyak dari para penghuni mengaku tidak pernah mengetahui adanya sengketa antara pengembang dan pemilik lahan sebelumnya.
Rudy berharap seluruh pihak dapat menerima dan menghormati proses hukum yang berjalan. “Kami menjalankan amar putusan demi kepastian hukum dan hak para pihak. Setelah eksekusi ini, ruang musyawarah antara pemohon dan pemilik bangunan tetap terbuka,” pungkasnya.
Editor : Aini Arifin
Artikel Terkait
