Eksekusi Lahan di Jumput Rejo Sukodono Memanas, 38 Rumah Jadi Objek Sengketa

Nanang Ichwan
Proses eksekusi lahan di Desa Jumput Rejo, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. Foto:ist.

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Suasana tegang mewarnai eksekusi lahan seluas 7.798 meter persegi di Desa Jumput Rejo, Kecamatan Sukodono, Selasa (19/11).

Sebanyak 38 rumah yang berdiri di atas tanah tersebut menjadi objek eksekusi setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap memerintahkan pengosongan lahan. Banyak penghuni mengaku terkejut karena tidak mengetahui status sengketa tanah yang mereka tempati.

Ketua Panitera Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rudy Hartono menegaskan, eksekusi dilaksanakan sesuai amar putusan. “Dalam amar putusan disebutkan tanah seluas 7.798 meter persegi harus dikosongkan oleh tergugat atau pihak yang memperoleh hak darinya,” jelas Rudy di lokasi.

Lahan itu sebelumnya dijual secara kavling oleh PT CPW, dan kini telah berdiri puluhan rumah. Ketika pembacaan putusan dilakukan di lokasi, situasi sempat memanas.

Sebuah LSM mendatangi area eksekusi dan terlibat adu argumen dengan aparat keamanan yang berjaga. Ketegangan kian meningkat karena para penghuni keberatan dan sebagian dari mereka mengaku tidak mengetahui bahwa lahan itu memiliki persoalan hukum.

Pihak desa menambahkan bahwa para penghuni bukan warga Desa Jumputrejo berdasarkan data resmi pemerintah desa. Pernyataan ini memicu perdebatan baru terkait legalitas para penghuni yang tinggal di kavling tersebut.

Rudy mengungkapkan bahwa pemohon eksekusi sebelumnya mengajukan permintaan khusus agar proses pengosongan tidak disertai pembongkaran bangunan. “Pemohon memohon agar yang dikosongkan hanya barang dan penghuninya saja, sementara bangunan tidak perlu dirobohkan. Penyelesaian terhadap bangunan akan dimusyawarahkan setelah eksekusi,” terangnya.

Ia menambahkan, jika tidak ada permintaan tersebut, maka eksekusi seharusnya dilakukan dengan meratakan bangunan sebagaimana tercantum dalam amar putusan. Namun pengadilan tetap bekerja sesuai penetapan resmi yang diterima.

Di lapangan, sejumlah rumah mulai dikosongkan dengan pengawalan aparat keamanan. Meski sempat terjadi ketegangan, kondisi berangsur kondusif setelah dilakukan komunikasi intens antara petugas, penghuni, dan pihak pengadilan.

Adapun batas lahan yang dieksekusi telah jelas tercantum, yakni utara dan selatan berbatasan dengan saluran air, timur berbatasan dengan tanah milik Suparlan, dan barat berbatasan dengan PT MMS.

Rudy kembali menegaskan bahwa seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum. “Kami bekerja berdasarkan penetapan pengadilan dan surat tugas yang diberikan. Semua prosedur telah kami jalankan,” tegasnya.

Aparat keamanan di lokasi menyatakan bahwa langkah pengamanan diperlukan untuk mencegah situasi yang semakin panas. Mereka memilih pendekatan persuasif, mengingat banyak warga merasa terpukul setelah mendengar detail amar putusan.

Sejumlah saksi mata menilai aparat cukup kondusif dalam menjaga situasi dan menenangkan para penghuni yang membeli kavling dari pengembang. Banyak dari para penghuni mengaku tidak pernah mengetahui adanya sengketa antara pengembang dan pemilik lahan sebelumnya.

Rudy berharap seluruh pihak dapat menerima dan menghormati proses hukum yang berjalan. “Kami menjalankan amar putusan demi kepastian hukum dan hak para pihak. Setelah eksekusi ini, ruang musyawarah antara pemohon dan pemilik bangunan tetap terbuka,” pungkasnya.

Sementara itu, Adi Darmawan, kuasa hukum pemohon eksekusi menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan amar putusan. “Kami hanya menjalankan putusan pengadilan. Pengadilan Tinggi telah memenangkan Agus, sehingga eksekusi wajib dilaksanakan sesuai prosedur,” tegasnya.

Berbeda dengan Libertius Boymau, kuasa hukum para warga yang menempati objek tersebut. Menurut dia, tindakan ini telah mengabaikan hak konstitusional masyarakat. “Warga adalah pembeli sah. Mereka tidak boleh menjadi korban dari masalah yang tidak mereka ciptakan. Ini adalah ketidakadilan,” ucapnya.

Sekedar informasi, total rumah yang berhasil dikosongkan sebanyak 20 rumah dari 38 rumah yang seharusnya dikosongkan. Rencananya, pengosongan dilanjutkan Kamis (20/11/2025) hari ini..

Editor : Aini Arifin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network