Mantan PLT Kadis Kominfo Ditahan Kejari Nganjuk, Ini Kasus

Johnarief
Mantan Plt Kadis Kominfo Nganjuk saat ditahan di Kejari Nganjuk. Foto: ist

NGANJUK, iNewsSidoarjo.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk resmi menetapkan dan menahan SJ, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Nganjuk, atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan jabatan dalam proyek pengadaan jaringan intra fiber optik tahun anggaran 2024.

Kasi Pidana Khusus Kejari Nganjuk, Yan Aswari, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyidikan menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk pada 13 Januari 2025.

Dari hasil penyidikan yang dimulai sejak 8 Agustus 2025, SJ diduga memeras pihak penyedia proyek dengan meminta setoran bulanan sebesar Rp70 juta selama masa kontrak berjalan. “Total uang yang diterima tersangka selama tahun 2024 mencapai Rp840 juta. Uang tersebut diberikan karena adanya tekanan dari tersangka terhadap penyedia, yang khawatir pelaksanaan pekerjaan maupun pembayaran proyek akan dipersulit,” ujarnya dalam pers rilis, Rabu (8/10/2025).

Diketahui, SJ saat itu menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kominfo sekaligus Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPKeu), dan sejak 18 Oktober 2024 naik menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dalam posisinya itu, SJ diduga menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi.

Editor : Aini Arifin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network