Mantan PLT Kadis Kominfo Ditahan Kejari Nganjuk, Ini Kasus

Johnarief
Mantan Plt Kadis Kominfo Nganjuk saat ditahan di Kejari Nganjuk. Foto: ist

Selain menerima uang dari penyedia, SJ juga tidak melaporkan penerimaan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana diatur dalam ketentuan pelaporan gratifikasi.

Perbuatan tersangka melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12B ayat (2), atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kejaksaan menyatakan, dua alat bukti telah cukup untuk menjerat tersangka. Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap SJ selama 20 hari, terhitung mulai 8 Oktober hingga 27 Oktober 2025, di Rutan Kelas IIB Nganjuk. “Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” tegas Yan Aswari.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut proyek strategis dengan nilai pagu mencapai Rp6 miliar yang semestinya digunakan untuk memperkuat infrastruktur komunikasi digital di Kabupaten Nganjuk.

Editor : Aini Arifin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network