NGANJUK, iNewsSidoarjo.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk resmi menetapkan dan menahan SJ, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Nganjuk, atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan jabatan dalam proyek pengadaan jaringan intra fiber optik tahun anggaran 2024.
Kasi Pidana Khusus Kejari Nganjuk, Yan Aswari, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyidikan menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk pada 13 Januari 2025.
Dari hasil penyidikan yang dimulai sejak 8 Agustus 2025, SJ diduga memeras pihak penyedia proyek dengan meminta setoran bulanan sebesar Rp70 juta selama masa kontrak berjalan. “Total uang yang diterima tersangka selama tahun 2024 mencapai Rp840 juta. Uang tersebut diberikan karena adanya tekanan dari tersangka terhadap penyedia, yang khawatir pelaksanaan pekerjaan maupun pembayaran proyek akan dipersulit,” ujarnya dalam pers rilis, Rabu (8/10/2025).
Diketahui, SJ saat itu menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kominfo sekaligus Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPKeu), dan sejak 18 Oktober 2024 naik menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dalam posisinya itu, SJ diduga menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi.
Selain menerima uang dari penyedia, SJ juga tidak melaporkan penerimaan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana diatur dalam ketentuan pelaporan gratifikasi.
Perbuatan tersangka melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12B ayat (2), atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kejaksaan menyatakan, dua alat bukti telah cukup untuk menjerat tersangka. Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap SJ selama 20 hari, terhitung mulai 8 Oktober hingga 27 Oktober 2025, di Rutan Kelas IIB Nganjuk. “Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” tegas Yan Aswari.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut proyek strategis dengan nilai pagu mencapai Rp6 miliar yang semestinya digunakan untuk memperkuat infrastruktur komunikasi digital di Kabupaten Nganjuk.
Editor : Aini Arifin
Artikel Terkait
