Dugaan Korupsi Bendungan Margopatut, Sekda Nganjuk Diperiksa Kejari

Johnarief
Pemeriksaan Sekda Kabupaten Nganjuk terkait dugaan kasus korupsi Bendungan Margopatut. (Foto: Istimewa).

NGANJUK, iNewsSidoarjo.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk memastikan telah memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk, Nur Solekan, sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek Bendungan Margopatut, Senin (6/7/2026).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, membenarkan pemeriksaan tersebut saat dikonfirmasi awak media. "Iya betul," ujar Koko singkat saat ditanya mengenai pemeriksaan Sekda Nganjuk terkait dugaan kasus korupsi Bendungan Margopatut. Sebelumnya, Nur Solekan tiba di Kantor Kejari Nganjuk sekitar pukul 09.50 WIB dengan menggunakan mobil pribadi.

Setibanya di lokasi, ia langsung menuju ruang tunggu kantor kejaksaan. Sejumlah awak media yang telah menunggu sempat meminta keterangan mengenai agenda kedatangannya. Namun, Nur Solekan tidak memberikan pernyataan. Ia hanya melempar senyum tanpa menjawab pertanyaan yang diajukan.

Hingga berita ini ditulis, Kejari Nganjuk belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan maupun perkembangan penanganan dugaan korupsi proyek Bendungan Margopatut.

Editor : Aini Arifin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network