NGANJUK, iNewsSidoarjo.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menetapkan Kepala Desa (Kades) Dadapan, Kecamatan Ngronggot, berinisial YT, sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun 2023–2024.
YT langsung ditahan di Rutan Kelas II B Nganjuk selama 20 hari, mulai 16 September hingga 5 Oktober 2025.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Nganjuk, Yan Aswari, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah serta hasil audit yang mengindikasikan kerugian negara sekitar Rp1 miliar. “Penahanan ini bersifat sementara, sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (16/9/2025).
Menurut Yan, modus penyalahgunaan anggaran dilakukan dengan cara menguasai dana desa setelah dicairkan dari Bank Jatim.
Editor : Aini Arifin
Artikel Terkait
