Korban yang menolak sempat diancam akan disebarkan video yang mempermalukannya jika tidak menuruti kemauan pelaku. Selain ancaman, tersangka juga membujuk korban dengan iming-iming uang dan pemberian barang.
Setelah aksinya, tersangka mengantarkan korban pulang. Aksi tersebut kemudian dilaporkan keluarga korban ke pihak kepolisian. Atas perbuatannya, NT dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.
Polres Gresik mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor bila menemukan tindakan serupa melalui hotline resmi kepolisian. “Peran orang tua sangat penting untuk melindungi anak-anaknya,” tegas AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz.
Editor : Aini Arifin
Artikel Terkait
