GRESIK, iNewsSidoarjo.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil menangkap seorang pemuda asal Bojonegoro berinisial NT (21).
Karyawan swasta ini, diduga mencabuli anak sesama jenis di bawah umur. Penangkapan dilakukan di kawasan perumahan di wilayah Kebomas, Gresik.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka sudah kami amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Selasa (9/9).
Kasus ini bermula pada pertengahan Juni 2025. Korban, seorang pelajar asal Gresik, diundang oleh tersangka ke kamar kosnya pada dini hari. Ketika korban tengah bermain ponsel, tersangka tiba-tiba memeluk dan memaksa korban untuk melakukan perbuatan asusila.
Editor : Aini Arifin
Artikel Terkait
