Asusila Sesama Jenis terhadap Anak di Bawah Umur, Pemuda Asal Bojonegoro Diringkus Polisi

Agus Ismanto
Tersangka asusila sesama jenis saat diamankan Polres Gresik. Foto: Agus Ismanto.

GRESIK, iNewsSidoarjo.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil menangkap seorang pemuda asal Bojonegoro berinisial NT (21).

Karyawan swasta ini, diduga mencabuli anak sesama jenis di bawah umur. Penangkapan dilakukan di kawasan perumahan di wilayah Kebomas, Gresik.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka sudah kami amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Selasa (9/9).

Kasus ini bermula pada pertengahan Juni 2025. Korban, seorang pelajar asal Gresik, diundang oleh tersangka ke kamar kosnya pada dini hari. Ketika korban tengah bermain ponsel, tersangka tiba-tiba memeluk dan memaksa korban untuk melakukan perbuatan asusila.

Editor : Aini Arifin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network