BREAKING NEWS Kejari Tanjung Perak Tetapkan Komisaris PT DJA jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Soni Hermawan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak resmi menetapkan MK, Komisaris PT DJA, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Foto: Ist

SURABAYA, INewsSidoarjo.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak resmi menetapkan MK, Komisaris PT DJA, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan oleh salah satu bank milik negara (BUMN).

Penetapan tersangka itu diumumkan pada Selasa, 19 Agustus 2025, dalam konferensi pers resmi yang disampaikan Tim Penyidik Kejari Tanjung Perak. Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, S.H., M.H., menjelaskan bahwa selain penetapan tersangka, penyidik juga menerima uang titipan dari MK sebesar Rp1,5 miliar.

“Berdasarkan Pasal 39 KUHAP, uang tersebut telah dilakukan penyitaan sebagai bagian dari alat bukti untuk kepentingan pembuktian di persidangan,” tegas, Made Agus Lebih lanjut, uang titipan tersebut tidak hanya berhenti pada tahap penyitaan.

Penyidik Kejari Tanjung Perak menindaklanjuti dengan menempatkannya pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) di Bank Syariah Indonesia. Langkah ini sesuai dengan Petunjuk Teknis Jampidsus Nomor 1 Tahun 2023 mengenai optimalisasi penyelamatan aset negara.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network