Viral Video Mesum Diduga Ibu dan Anak Kandung di Kuningan, Apa Motifnya?

Mifthudin
Ruangan Kantor Unit PPA Polres Kuningan yang menangani kasus dugaan inses persetubuhan ibu dan anak kandung. (Foto: iNews/Miftahudin)

Selain itu polisi juga menyelidiki perekam video karena berada dalam satu ruangan saat keduanya bersetubuh di atas kasur.

"Kami dalami siapa yang rekam dan motif menyebarkannya," ujar Putu Ika Prabawa.

Hasil pemeriksaan sementara, sang ibu telah mengakui melakukan persetubuhan dengan anak kandung. Jika terbukti tindak melakukan tindak pidana, pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Kami jerat dengan Undang-Undang Pornografi. Keduanya kami kenakan Pasal 34 KUHP," ucapnya. iNewsSidoarjo

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network