Selain itu polisi juga menyelidiki perekam video karena berada dalam satu ruangan saat keduanya bersetubuh di atas kasur.
"Kami dalami siapa yang rekam dan motif menyebarkannya," ujar Putu Ika Prabawa.
Hasil pemeriksaan sementara, sang ibu telah mengakui melakukan persetubuhan dengan anak kandung. Jika terbukti tindak melakukan tindak pidana, pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Kami jerat dengan Undang-Undang Pornografi. Keduanya kami kenakan Pasal 34 KUHP," ucapnya. iNewsSidoarjo
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait