Selain sabu, polisi juga mengamankan 1 timbangan digital, plastik klip bungkus, HP, 1 korek api dan alat hisap, serta 1 unit motor Honda Scoopy hitam nopol W 4867 XB yang digunakan tersangka untuk mengedarkan sabu. Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram tersebut merupakan milik MAS XX, salah satu warga binaan di Lapas Madiun.
Sabu tersebut dikirimkan ke tersangka untuk diedarkan dengan cara diletakkan di suatu tempat, kemudian foto dan lokasinya dikirim melalui WA sesuai dengan perintah dari MAS XX.
Tersangka menjalankan bisnis haram tersebut baru dua bulan. "Atas perbuatannya, Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati," tandas Hasim.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait