Pengedar Sabu 75,85 Gram Diringkus Polisi, Pelaku Diduga Bagian dari Jaringan Salah Satu Napi

Tim iNewsSidaro
Polsek Balben saat rilis pelaku pengedar sabu. Jumat (31/5/2024).

SIDOARJO, iNews.id - Seorang pengedar sabu bernama Achmad Dzarobby Ramadhani (24) diringkus Unit Reskrim Polsek Balongbendo. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 75,85 gram.

Diketahui, tersangka yang merupakan warga Dusun Kemangsen, Desa Kemangsen, Kecamatan Balongbendo ini mengontrak rumah di Perum Quality Garden, Desa Jeruk Gamping, Krian.

Penangkapan tersangka dilakukan di rumah kontrakannya pada Minggu (26/5/2024). Saat penggeledahan, polisi menemukan sabu total seberat 75,85 gram yang terbagi dalam beberapa kemasan siap edar.

"Sabu yang diamankan terdiri dari 1 klip plastik besar berat 40,85 Gram, sebanyak 15 paket yang sudah dilakban masing-masing seberat 1 gram, serta 40 paket dengan berat masing-masing 0,5 gram, total sabu siap edar yang diamankan seberat 75,85 gram," ungkap Kapolsek Balongbendo Kompol Hasim As’ari.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network