"Memang ada surat dari penasihat hukumnya bahwa yang bersangkutan hari ini tidak bisa hadir di Gedung Merah Putih KPK dengan alasan sedang dirawat di RSUD Sidoarjo Barat," jelasnya.
Ali menyampaikan, kuasa hukum Gus Muhdlor juga turut menyampaikan surat keterangan kliennga tengah dirawat Inap dengan dibubuhkan tanda tangan dokter.
"Dirawat sejak 17 April 2024 sampai dengan sembuh. Ini memang agak lain suratnya. Sampai sembuhnya kapan kan kita nggak tahu, penyakitnya juga nggak tahu," ucap Ali.
Kendati demikian, Ali menilai bahwa surat yang disampaikan Gus Muhdlor tak begitu jelas. Untuk itu, ia mengimbau agar Gus Muhdlor dapat bersikap kooperatif dalam panggilan pemeriksaan selanjutnya.
Perlu diketahui, pada Kamis (25/1/2024), KPK menangkap 11 orang yang diduga terlibat korupsi pemotongan dana intensife pajak di BPPD Sidoarjo dalam operasi OTT dengan barang bukti uang sebanyak Rp 69,9 juta.
Sesudah melakukan pemeriksaan, Tim KPK menetapkan Siska Wati Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo sebagai tersangka.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait