Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Tak Hadiri Panggilan KPK di Jum'at Keramat Alasan Sakit, Ini Kata KPK

Nanang Ichwan
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pemotongan uang insentif BPPD Sidoarjo. (Foto : ist).

"Memang ada surat dari penasihat hukumnya bahwa yang bersangkutan hari ini tidak bisa hadir di Gedung Merah Putih KPK dengan alasan sedang dirawat di RSUD Sidoarjo Barat," jelasnya.

Ali menyampaikan, kuasa hukum Gus Muhdlor juga turut menyampaikan surat keterangan kliennga tengah dirawat Inap dengan dibubuhkan tanda tangan dokter.

"Dirawat sejak 17 April 2024 sampai dengan sembuh. Ini memang agak lain suratnya. Sampai sembuhnya kapan kan kita nggak tahu, penyakitnya juga nggak tahu," ucap Ali.

Kendati demikian, Ali menilai bahwa surat yang disampaikan Gus Muhdlor tak begitu jelas. Untuk itu, ia mengimbau agar Gus Muhdlor dapat bersikap kooperatif dalam panggilan pemeriksaan selanjutnya.

Perlu diketahui, pada Kamis (25/1/2024), KPK menangkap 11 orang yang diduga terlibat korupsi pemotongan dana intensife pajak di BPPD Sidoarjo dalam operasi OTT dengan barang bukti uang sebanyak Rp 69,9 juta.

Sesudah melakukan pemeriksaan, Tim KPK menetapkan Siska Wati Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo sebagai tersangka.

Editor : Nanang Ichwan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network