Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Tak Hadiri Panggilan KPK di Jum'at Keramat Alasan Sakit, Ini Kata KPK

Nanang Ichwan
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pemotongan uang insentif BPPD Sidoarjo. (Foto : ist).

SIDOARJO, iNews.id - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor yang akrab disapa Gus Muhdlor, tersangka kasus dugaan pemotongan dana intensif pajak di BPPD Sidoarjo tak menghadiri panggilan penyidik KPK yang telah dijadwalkan pada Jum'at keramat (19/4/2024).

Kepastian Gus Muhdlor yang tak hadir itu disampaikan oleh penasehat hukumnya, Mustofa Abidin. Menurut dia, kliennya sangat menghormati panggilan KPK. Namun, untuk panggilan kali ini, kliennya sedang sakit sehingga tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

"Hari ini memang Bupati Sidoarjo tidak dapat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK tersebut karena sakit," ujar Mustofa kepada wartawan melalui pesan tertulis, Jumat (19/4/2024).


Mustofa Abidin, Penasehat Hukum Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor. (Foto : iNewsSidoarjo.id).
 
Karena kondisi sakit tersebut, Mustofa mengungkapkan jika pihaknya telah mengirimkan permohonan penundaan pemeriksaan kepada tim penyidik KPK.

"Tadi pagi kami sudah menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada KPK," jelasnya.

KPK Sebut Surat Agak Lain

Terkait alasan sakit yang disampaikan pihak kuasa hukum tersebut, KPK pun angkat bicara. Menurut Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menerima surat yang disampaikan oleh kuasa hukumnya.

Dalam surat itu, kata Ali, menyampaikan tak bisa memenuhi panggilan KPK lantaran tengah menjalani perawatan di RSUD Sidoarjo Barat.

"Memang betul ada surat konfirmasi setelah kami cek ke bagian persuratan dan ke tim penyidik," ucapnya dilansir dari SINDOnews, Jumat (19/4/2024).

Editor : Nanang Ichwan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network