SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) ke Singapura melalui Bandara Internasional Juanda berhasil digagalkan Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi membongkar jaringan pengiriman ilegal lintas daerah dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang diduga memiliki peran berbeda dalam rantai penyelundupan komoditas perikanan bernilai tinggi itu.
Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo AKP Deckha Rian E. Yunianto menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi mengenai sebuah koper mencurigakan di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda, Sedati, pada 27 Mei 2026. "Petugas menerima informasi dari Satgas Pengamanan Bandara Juanda terkait koper yang diduga berisi benih bening lobster yang akan dikirim ke Singapura. Saat dilakukan pengecekan, pemilik koper diduga telah melarikan diri sehingga kami langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar AKP Deckha, Rabu (29/7/2026).
Berbekal hasil penyelidikan intensif, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka pertama berinisial AT, 26, di wilayah Bogor, Jawa Barat. Dari pemeriksaan terhadap AT, penyidik kemudian melakukan pengembangan hingga menangkap AZ, 28, yang diduga berperan sebagai koordinator di Bali.
Penyidikan tidak berhenti di situ. Polisi kembali mengembangkan kasus hingga berhasil mengamankan tersangka WE, 30, di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). WE diduga juga berperan sebagai koordinator dalam jaringan penyelundupan tersebut. "Seluruh tersangka memiliki peran dalam jaringan pengiriman ilegal benih bening lobster ke luar negeri. Mereka kami amankan secara bertahap berdasarkan hasil pengembangan penyidikan," jelasnya.
AKP Deckha mengungkapkan, kasus tersebut berawal dari dugaan tindak pidana perikanan yang terjadi pada 26 Mei 2026 di Terminal 2 Bandara Juanda. Ketiga tersangka diduga menjalankan usaha perikanan tanpa memiliki perizinan berusaha serta melakukan pengiriman benih bening lobster ke Singapura secara ilegal.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mengemas benih bening lobster ke dalam koper sebelum diberangkatkan melalui jalur penerbangan internasional. Pengiriman dilakukan tanpa izin resmi dengan tujuan memperoleh keuntungan dari upah yang telah dijanjikan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, serta ketentuan lain yang mengatur usaha perikanan tanpa izin dan pengiriman benih bening lobster secara ilegal.
AKP Deckha menegaskan, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan penyelundupan lintas daerah itu. "Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyelundupan sumber daya perikanan yang merugikan negara. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini," tegasnya.
Editor : Hidayat Adi
Artikel Terkait
