Selain menunjuk kuasa hukum, warga juga menentukan siapa yang akan menjadi ketua paguyuban di perumahan tersebut. Sebanyak 133 warga menyetujui untuk menunjuk Ari menjadi ketua paguyuban.
“Mohon bantuan dan dukungan dari warga sekalian, agar saya dapat menjalankan amanah untuk menjadi ketua ini, jangan takut jika ada ancaman dari pihak pengembang, kita negara demokrasi, warga berhak untuk berkumpul dan menyampaikan aspirasi-aspirasi terkait haknya,” ucap Ari setelah di tunjuk sebagai Ketua Paguyuban.
Meski demikian, warga sudah bersurat meminta izin terhadap pengembang untuk memakai aula perumahan. Surat tersebut terlampir nomor : 03/TJP/I/2024 tertanggal 25 Januari 2025 yang dibuat oleh pihak pengembang tidak mengizinkan pemakaian.
Alhasil, ketika warga sudah berkumpul di aula tidak diperbolehkan oleh pihak sekuriti menggunakannya. Menurut dia, sekuriti beralasan pihaknya memakai aula untuk acara tersendiri, namun terlihat hanya duduk dan berbincang sebentar, ketika warga selesai mereka juga bubar sendiri-sendiri.
Saat di konfirmasi melalui WA perihal tidak transparansi yang di keluhkan warga, Intan selaku salah satu bagian dari pengembang tidak membenarkan adanya.
"Itu tidak benar," Jawab Adelia Intan, salah satu pegawai pengembang kepada wartawan.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait