SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Achmad Soetadji secara tegas menolak dirinya dituduh menyerobot lahan seluas 19.435 meter persegi di Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru, Sidoarjo yang saat ini terbit SHGB milik PT Semesta Anugerah.
Penolakan tegas itu disampaikan Soetadji saat dirinya diperiksa sebagai terdakwa yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Selasa (4/7/2023).
Menurut dia, objek lahan tersebut telah dibeli sejak 1989 silam dari Suyitno. Lahan yang dibeli itu seluas 26.300 meter persegi atau 2,63 hektar.
"Dan itu saya kuasai objek itu mulai tahun 1989, sejak saya beli. Sudah 27 tahun saya kuasai, baru setelah itu saya dilaporkan dianggap menyerobot itu. Saya menolak dikatakan itu, saya juga punya surat-surat jual belinya," ucapnya.
Penasehat Hukum terdakwa Achmad Soetadji, Ahmad Fauzi membeberkan bahwa terdakwa membeli tanah tersebut tahun 1989 dari Suyitno dan langsung kuasai sejak saat itu dan memanfaatkan tanah tersebut untuk tambak secara terus menerus serta tidak pernah ada gangguan dari pihak manapun.
Kemudian, sambung dia, pada tahun 1996 antara terdakwa dengan Moedjib Bin Koeroen membuat Akta Jual Beli Nomor : 86/Waru/MT/1996 tanggal 02 April 1996 di hadapan Camat Waru selaku PPAT Kecamatan Waru.
Kenapa saat itu perikatan AJB antara terdakwa dengan Moedjib Bin Koeroen?, Bukan terdakwa langsung kepada Suyitno?. Fauzi menjelaskan jika saat itu terdakwa mengikuti atas saran Camat Waru selaku PPAT untuk mempermudah proses sertifikat. "Karena yang menyarankan PPAT, ya klien kami mengikuti saja," jelas dia.
Sebab, sambung dia, secara riwayat, lahan 26.300 meter persegi itu awalnya milik Moedjib Bin Koeroen yang terletak di Tambakrejo tercatat Kohir No. 418 Blok d II Persil No. 108. Kemudian dijual kepada Ngaisah pada April 1965 dan berubah menjadi petok No. 511 atas nama Ngaisah.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait