SIDOARJO, iNews.id - Warga perumahan Alana Regency Tambak Oso, Desa Tambak Oso, Kecamatan Waru, Sidoarjo sepakat untuk mendirikan paguyuban sendiri dengan diketuai oleh warga perumahan tersebut.
Langkah itu diambil warga perumahan karena menilai bahwa pihak pengelola tidak ada transparansinya pengelolaan dana Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) oleh pihak pengembang.
Hal itu usai Puguh, salah satu warga perumahan kehilangan sepeda motor di halaman rumahnya.
“Saya kehilangan motor akhir-akhir ini. Kami menilai ini karena kelalaian dari pihak sekuriti, padahal perumahan ini kalau masuk harus menggunakan akses khusus warga perumahan," ucap Puguh, salah satu warga setempat, Senin (29/1/2024).
Ia menyesalkan karena pihak PT Tumerus Jaya Propertindo selaku pengembang perumahan tersebut, enggan untuk bertanggung jawab. Apalagi, lanjut dia, pihaknya tak pernah telat tiap bulan membayar IPL.
"Uang itu untuk keperluan warga perumahan, terutama menggaji para sekuriti yang ditugaskan oleh pihak pengembang untuk menjaga perumahan, kalau ada kesalahan dari pengembang seharusnya dia yang bertanggung jawab,” jelas dia.
Purwanto, tim kuasa hukum warga setempat menambahkan, dibentuknya perkumpulan warga ini bertujuan menyerap aspirasi dan keluh kesah warga terhadap pengembang untuk dijadikan tuntutan keberatan.
“Kami Insyallah akan menjadi garda terdepan dalam masalah menuntut hak-hak warga yang disinyalir terzolimi oleh pihak pengembang," ungkapnya dengan didampingi timnya.
"Namun disisi lain kami juga memohon bantuan dukungan juga dari pihak warga kalau ada pertemuan terkait permasalahan perumahan untuk selalu hadir agar bisa kami perjuangkan secara maksimal," harapnya.
Selain menunjuk kuasa hukum, warga juga menentukan siapa yang akan menjadi ketua paguyuban di perumahan tersebut. Sebanyak 133 warga menyetujui untuk menunjuk Ari menjadi ketua paguyuban.
“Mohon bantuan dan dukungan dari warga sekalian, agar saya dapat menjalankan amanah untuk menjadi ketua ini, jangan takut jika ada ancaman dari pihak pengembang, kita negara demokrasi, warga berhak untuk berkumpul dan menyampaikan aspirasi-aspirasi terkait haknya,” ucap Ari setelah di tunjuk sebagai Ketua Paguyuban.
Meski demikian, warga sudah bersurat meminta izin terhadap pengembang untuk memakai aula perumahan. Surat tersebut terlampir nomor : 03/TJP/I/2024 tertanggal 25 Januari 2025 yang dibuat oleh pihak pengembang tidak mengizinkan pemakaian.
Alhasil, ketika warga sudah berkumpul di aula tidak diperbolehkan oleh pihak sekuriti menggunakannya. Menurut dia, sekuriti beralasan pihaknya memakai aula untuk acara tersendiri, namun terlihat hanya duduk dan berbincang sebentar, ketika warga selesai mereka juga bubar sendiri-sendiri.
Saat di konfirmasi melalui WA perihal tidak transparansi yang di keluhkan warga, Intan selaku salah satu bagian dari pengembang tidak membenarkan adanya.
"Itu tidak benar," Jawab Adelia Intan, salah satu pegawai pengembang kepada wartawan.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait