Bea Cukai Musnahkan 9,1 Juta Batang Rokok Ilegal di Mojokerto

Yoyok Agusta
Bea Cukai Kanwil Jawa Timur I memusnahkan 9,1 juta batang rokok ilegal hasil penindakan pada periode Semester I 2023.(Foto: istw)

Pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran rokok hasil penindakan di dalam insinerator milik salah satu perusahaan di Mojokerto. Pembakaran ini dimaksudkan agar barang-barang tersebut tidak memiliki nilai ekonomis lagi.

Pemusnahan barang-barang ini membuktikan bahwa Bea Cukai melaksanakan fungsi sebagai Industrial Assistance dan Community Protector.

"Bea Cukai akan terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah serta masyarakat dalam menekan peredaran barang-barang ilegal, khususnya barang kena cukai melalui koordinasi dan kerjasama penindakan di lapangan," ujar Plt. Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat, Mahmud Zein Firmansyah.



Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network