Bea Cukai Musnahkan 9,1 Juta Batang Rokok Ilegal di Mojokerto

Yoyok Agusta
Bea Cukai Kanwil Jawa Timur I memusnahkan 9,1 juta batang rokok ilegal hasil penindakan pada periode Semester I 2023.(Foto: istw)

MOJOKERTO, iNews.id - Bea Cukai Kanwil Jawa Timur I memusnahkan 9,1 juta batang rokok ilegal hasil penindakan pada periode Semester I 2023. Pemusnahan dilakukan di insinerator milik salah satu perusahaan di Mojokerto, Jawa Timur, pada 18-20 Oktober 2023.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Arie Papiano, mengatakan pemusnahan dilakukan atas rokok ilegal hasil crawling e-commerce, pemeriksaan jasa ekspedisi, serta patroli darat, terutama di jalur pengiriman rokok ilegal.

"Jumlah barang-barang yang dimusnahkan berupa 9.166.000 batang rokok dengan perkiraan nilai barang lebih dari 11 Miliar Rupiah. Kemudian, potensi penerimaan negara yang tidak diperoleh dari barang-barang tersebut sebesar 6,1 Miliar Rupiah," ujar Arie dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/7/2023).



Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network