SIDOARJO, iNews.id - Empat Camat blak-blakan soal uang yang pernah diberikan kepada Saiful Ilah, mantan Bupati Sidoarjo. Mereka blak-balakan ketika bersaksi di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo, Kamis (7/9/2023).
Empat saksi yang dihadirkan Jaksa KPK yaitu Agustin Iriani, eks Camat Krian dan Sidoarjo, Ali Sarbini, eks Camat Taman dan Sukodono, Abdul Kifli, eks Camat Tarik dan Wonoayu dam Abu Dardak, eks Plt Camat Sedati yang saat ini menjadi Camat Sedati definitif.
Dalam fakta persidangan mengungkap, keempat saksi itu mengaku memberikan uang dengan nominal berbeda. Untuk saksi Agustin mengaku memberikan Rp 2 juta.
"Saya memberikan uang Rp 2 juta sebagai titipan untuk anak-anak yatim. Pak Bupati sering memberi santunan sebelum hari raya," aku perempuan yang sudah purna tugas itu.
Kemudian, Ali Sarbini sebesar Rp 10 juta. Sama seperti kesaksian Agustin, Ali Sarbini memberikan uang itu karena Saiful Ilah gemar memberi anak yatim.
"Kebetulan saya ada uang lebih hasil usaha, sehingga saya berikan untuk bisa disalurkan ke anak yatim," ucap Ali Sarbini yang saat ini menjabat Sekretaris Dishub Sidoarjo itu.
Senada dengan dua saksi lainnya, Kifli yang mengaku memberikan uang Rp 5 juta kepada Saiful Ilah itu karena gemar santunan anak yatim. Uang itu diberikan menjelang lebaran hari raya.
"Jadi saat menjelang hari raya pak Bupati sering memberikan santunan kepada panti asuhan. Itu saya kasihkan (uangnya)," ungkap Kifli yang sudah purna tugas itu.
Sementara, saksi Abu Dardak berbeda dengan tiga saksi lainnya itu soal motif memberikan uang kepada Saiful Ilah.
Jika tiga saksi lainnya itu memberikan untuk membantu terdakwa yang senang memberikan santunan anak yatim, maka Abu Dardak yang mengaku memberikan Rp 2,5 juta kepada terdakwa itu merupakan hasil patungan para kades.
Saat itu, dia sedang menjabat sebagai Plt Camat Sedati dan mengundang Saiful Ilah ke acara pelantikan kades guna memberikan sambutan.
"Uang patungan dari 6 kades sebagai honor sambutan. Saya hanya menyerahkan uang tersebut kepada ajudan lalu diserahkan kepada Pak Bupati," aku Abu Dardak.
Empat Camat ketika memberikan kesaksian untuk terdakwa Saiful Ilah, mantan Bupati Sidoarjo. (Foto : iNewsSidoarjo.id).
"Tidak ada paksaan," ucap keempat saksi menyampaikan bergantian. Mereka juga mengaku jika pemberian itu atas inisiatifnya.
Paguyuban Camat Ada Iuran Bervariasi
Terungkap pula dalam sidang yang dipimpim Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, I Ketut Suarta itu fakta lain yang diterangkan keempat saksi.
Fakta itu terkait adanya iuran rutin yang paguyuban Camat se-Sidoarjo serta iuran insidentil. Iuran rutin yang dilakukan oleh masing-masing camat setiap bulan senilai Rp.100 ribu.
Menurut Agustin, iuran setiap bulan Rp 100 ribu yang dilakukan itu untuk keperluan paguyuban camat sendiri.
"Nanti (tuan rumah) bergiliran untuk diberikan ke camat lain saat menjadi tuan rumah," ungkap eks Camat Sidoarjo yang ditunjuk sebagai Koordinator paguyuban Camat se-Sidoarjo saat itu.
Sementara untuk iuran lainnya yaitu terkait lelang bandeng dan pemberian hadiah ulang tahun terdakwa. Menurut keempat saksi, untuk iuran lelang bandeng sebesar Rp 500 ribu. Begitupun dengan iuran pemberian hadiah ulang tahun terdakwa.
"Iya sebesar Rp 500 ribu," ungkapnya.
Hanya saja, uang hasil iuran dari Camat se-Sidoarjo itu diserahkan ke paguyuban Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (K-SKPD).
"Itu (uang) kami serahkan ke paguyuban K-SKPD," jelas Agustin yang mengaku jika iuran itu tak ada paksaan.
Meski demikian, majelis hakim pun bertanya-tanya kepada para saksi soal iuran uang dari paguyuban Camat itu apakah benar digunakan untuk acara lelang bandeng dan hadiah ulang tahun bupati.
Para saksi itu mengaku tak mengetahuinya. Sebab, uang hasil iuran itu diserahkan ke paguyuban K-SKPD.
"Itu kami tidak tau, penggunaannya bisa ditanyakan ke para SKPD," ungkapnya.
Sementara terkait keterangan para saksi itu, terdakwa Saiful Ilah tak menampik semua keterangan yang disampaikan oleh para saksi.
"Tidak ada yang Mulia," singkat Saiful Ilah.
Terdakwa Saiful Ilah didakwa dengan Pasal 12B UU No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 Tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Saiful Ilah didakwa menerima sejumlah gratifikasi baik dari organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan Pemda Sidoarjo, Direksi BUMD, hingga pengusaha, senilai sekitar Rp44,2 miliar.
Gratifikasi itu diberikan dalam bentuk uang rupiah, dolar, maupun barang berharga seperti logam mulia, jam tangan, tas, dan ponsel.
Editor : Nanang Ichwan
Artikel Terkait